• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

IAI Al-Khoziny Sidoarjo Beri Penyuluhan Hukum bagi Kader Fatayat NU

IAI Al-Khoziny Sidoarjo Beri Penyuluhan Hukum bagi Kader Fatayat NU
Penyuluhan hukum yang digelar oleh IAI Al-Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo di auditorium kampus setempat, Rabu (21/12/2022). (Foto: NOJ/Yuli Riyanto)
Penyuluhan hukum yang digelar oleh IAI Al-Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo di auditorium kampus setempat, Rabu (21/12/2022). (Foto: NOJ/Yuli Riyanto)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Institut Agama Islam (IAI) Al-Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) sebagai wujud tri dharma perguruan tinggi berbasis program studi. Kegiatan yang dilakukan berupa penyuluhan hukum bagi kader Fatayat NU Sidoarjo, Rabu (21/12/2022).

 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAI Al-Khoziny Buduran H Hartoyo dan dilangsungkan di auditorium kampus setempat. Ketua pelaksana kegiatan, Ratna Suraiya mengatakan, penyuluhan ini sebagai bentuk respon terhadap problem sosial yang muncul akibat dampak pandemi Covid-19.

 

“Adapun dampak terparah dan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Indonesia adalah berupa degradasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Degradasi ini terjadi hampir pada semua komponen yang menjadi pilar ketahanan keluarga, bahkan konflik interpersonal yang mengarah pada perceraian, kekerasan, penelantaran anak, dan kriminal,” katanya kepada NU Online Jatim.

 

Lebih lanjut, dosen Fakultas Syariah Program Studi Hukum keluarga Islam IAI Al-Khoziny ini menyebutkan, di wilayah kabupaten Sidoarjo, degradasi ketahanan keluarga secara faktual dapat dibuktikan dengan meningkatnya angka perceraian.

 

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo sejak bulan Januari hingga Agustus tahun 2021 terdapat sebanyak 3.124 perkara yang didominasi cerai gugat dari pihak istri.

 

“Kemudian pada bulan pertama di tahun 2022 tercatat ada 118 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak hanya sejumlah 74 perkara. Tema yang kami usung dalam kegiatan ini juga merupakan ekspresi sikap kita sebagai kaum istri dan kaum perempuan yang selama ini dianggap lemah,” tandasnya.

 

Padahal, menurutnya, pada dasarnya perempuan memiliki sumbangsih besar dalam kehidupan keluarga. Ia berharap, kegiatan ini bisa memberikan bekal pengetahuan tentang langkah-langkah strategis dalam membangun ketahanan keluarga pasca pandemi Covid-19.

 

“Melalui peran istri menurut konsep hukum keluarga Islam berbasis maqashid syariah bagi ibu muda Fatayat NU Kabupaten Sidoarjo dalam upaya membangun keluarga menuju kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Sidoarjo Elok  Sifak Munadiroh menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh IAI Al-Khoziny tersebut.

 

“Alhamdulillah para sahabat Fatayat NU Sidoarjo tidak ada yang mengajukan perceraian. Karena di internal organisasi, Fatayat NU Sidoarjo selalu memberikan pembinaan-pembinaan kepada kader, bagaimana menjadi seorang istri dan bagaimana menjadi seorang organisatoris,” tegasnya.

 

Diketahui, dalam kegiatan yang mengusung tema “Peran Istri dalam Membangun Ketahanan Keluarga Pasca Pandemi Covid- 19” ini panitia menghadirkan nara sumber yang berkompeten di bidangnya,  antara lain Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Hj Hasnaya H Abd Rasyid, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo  Hj Fenny Apridawati, dan  Nur Rahmawati Fauzi selaku wanita pengusaha (owner Moonzaya).


Metropolis Terbaru