• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Kemenag Tetapkan Logo Label Halal Indonesia, Berlaku Sejak 1 Maret 2022

Kemenag Tetapkan Logo Label Halal Indonesia, Berlaku Sejak 1 Maret 2022
Logo Label Halal Indonesia. (Foto: Istimewa).
Logo Label Halal Indonesia. (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan logo label Halal Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.


Keputusan Kepala BPJPH tersebut berlaku efektif secara Nasional terhitung mulai 1 Maret 2022. Label Halal Indonesia itu wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, ia diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.


"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," jelas Aqil Irham di Jakarta, Ahad (13/03/2022).


Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.


"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.


Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tersebut dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link https://halal.go.id/infopenting.


Editor:

Metropolis Terbaru