• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Masa Tenang, Gugus Tugas Pengawasan Imbau Tak Ada Iklan Kampanye

Masa Tenang, Gugus Tugas Pengawasan Imbau Tak Ada Iklan Kampanye
Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu mengimbau agar tidak ada iklan kampanye selama masa tenang. (Foto: NOJ/ ISt)
Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu mengimbau agar tidak ada iklan kampanye selama masa tenang. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet Pemilu 2024 mengimbau pelaksana, peserta dan tim kampanye agar tidak menayangkan iklan kampanye selama masa tenang. Diketahui, masa tenang kampanye tersebut berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

 

Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu tersebut terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.

 

Ketua Bawaslu Jatim, A Warits menyampaikan bahwa masa tenang kampanye tersebut diatur secara jelas dalam Undang-undang Pemilu. Dalam pasal 278 disebutkan selama masa tenang larangan untuk melakukan kampanye.

 

“Sanksinya jelas, di Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima NU Online Jatim, Ahad (11/02/2024).

 

Untuk itu, Warits berharap agar tidak ada aktivitas kampanye selama hari tenang Pemilu 2024. “Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal. Termasuk juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang,” tegasnya.

 

Senada dengan hal itu, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 telah berakhir pada 10 Februari 2024.

 

“Artinya, selama 75 hari, peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode, yang diperbolehkan menurut undang-undang,” ujar Gogot.

 

Gogot menambakan, memasuki masa tenang saat ini ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun. Termasuk, iklan di media massa cetak, elektronik berupa radio dan televisi, maupun media dalam jaringan (online).

 

"Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas menjelang pemungutan suara yang akan terlaksana 14 Februari 2024 nanti," ucapnya.

 

Selain itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.

 

“Monitoring terus kami lakukan terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur. Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau survei tentang peserta pemilu selama hari tenang,” ungkapnya.

 

Yoshua berharap bahwa lembaga penyiaran di Jawa Timur benar-benar patuh terhadap aturan. “Kami berharap benar-benar bisa dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Mari kita jaga dan sukseskan Pemilu 2024,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru