• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Nahdliyin Diimbau Alihkan Dana Kurban Bantu Warga Terdampak Covid-19

Nahdliyin Diimbau Alihkan Dana Kurban Bantu Warga Terdampak Covid-19
Ilustrasi: NU Online
Ilustrasi: NU Online

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau kepada Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19. Imbauan ini tertera dalam Surat Edaran yang diterbitkan di Jakarta pada 28 Dzulqa’dah 1442 Hijriyah atau 9 Juli 2021 Hijriyah.

 

Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

 

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," demikian bunyi imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran PBNU Nomor 5 poin C sebagaimana diberitakan NU Online pada Rabu (14/07/2021) pagi.   

 

Walau demikian, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang berkemampuan berdonasi untuk membantu warga terdampak Covid-19 dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.  

 

"Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak  Covid-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya," lanjut bunyi edaran tersebut.  

 

Dalam Surat Edaran itu, PBNU juga mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

 

Adapun bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, oranye, kuning), maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.  

 

Aturan serupa juga berlaku soal pelaksanaan shalat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari Covid-19, hendaknya melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

 

Berikut teks lengkap imbauan PBNU soal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B:  

 

 

"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan."


Editor:

Metropolis Terbaru