Bangkalan, NU Online Jatim
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan untuk tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebelumnya, tempat ibadah ditutup selama PPKM Darurat. Namun, setelah direvisi hal itu tidak lagi berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan bahwa pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dan ibadah kurban 1442 H bisa dilakukan namun tetap dalam batasan yang seminimal mungkin.
“Kami tetap menganjurkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing. Tetapi ibadah di masjid diperbolehkan asalkan sangat terbatas dan atas saran serta masukan para takmir masjid,” kata Ra Latif, Senin (12/07/2021) saat sosialisasi aktivitas peribadatan selama PPKM Darurat.
Ra Latif menambahkan, jika aturan tersebut merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami berharap para takmir masjid dan organisasi masyarakat keagamaan yang hadir pada sosialisasi ini dapat menyampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Di samping itu, terkait pemotongan hewan kurban, Ra Latif mengingatkan agar meminimalisir kontak dengan banyak masyarakat.
“Takmir masjid bisa menyerahkan pemotongan hewan kepada rumah potong hewan atau boleh dilakukan tanpa disaksikan oleh masyarakat. Dan daging kurbannya bisa langsung diantar ke rumah masyarakat,” pungkasnya.