• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 8 Mei 2024

Metropolis

NU Jatim Bakal Ajukan Status Hukum Mars Yalal Wathan dan Shalawat Badar

NU Jatim Bakal Ajukan Status Hukum Mars Yalal Wathan dan Shalawat Badar
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Sidoarjo, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan mengajukan Status Hukum dan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Mars Yalal Wathan dan Sholawat Badar sesuai UU. No. 19 tahun 2002 tentang hak.

 

Keinginan PWNU Jatim tersebut ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pengurusan Hukum HAKI dan Status Hukum Mars Yalal Wathan dan Shalawat Badar di Muktamar ke-34 Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.

 

PWNU Jatim menimbang bahwa Mars yang diciptakan oleh KH Wahab Hasbullah Tahun 1934 belum memiliki HAKI. Selain itu Sholawat Badar yang diciptakan KH Ali Mansur tahun 1965 mantan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi itu juga sama seperti Mars Yalal Wathan.

 

Mengingat dalam pasal 71 ayat (2) Aanggaran Rumah Tangga (ART) NU bahwa struktur PWNU Jatim memiliki hak mengambil kebijakan dan keputusan. Serta hasil rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziah PWNU Jatim pada tanggal 12 Oktober di Surabaya.

 

Atas dasar berbagai pertimbangan, PWNU Jatim menetapkan sejumlah hal. Di antaranya, pertama, mengesahkan tim pengurusan hukum HAKI PWNU Jatim tentang Mars Yalal Wathan dan Sholawat Badar.

 

Kedua, menetapkan tim pengurus hukum HAKI yaitu: H Sholeh Hayat sebagai koordinator, dan H Noor Shodiq Askandar serta H Helmy M Noor keduanya merupakan anggota.

  

Ketiga, mengamanatkan kepada tim pengurusan hukum HAKI PWNU Jatim dan mengusulkan di forum Muktamar NU di Lampung.

  

Penulis: Boy Ardiansyah


Editor:

Metropolis Terbaru