Surabaya, NU Onlie Jatim
Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri dengan sigap menangkap Suri Nur Rahardja Alias Nur Sugik di Malang, Sabtu (24/10/2020). Hal tersebut merespons laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
"Benar (Nur Sugik ditangkap)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dilansir Detik.Com.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Nur Sugik ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, dini hari tadi.
"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.
Nur Sugik ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataannya tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Atas langkah ini, Ayub Junaedi atas nama Aliansi Santri Jember mengucapkan terima kasih atas langkah taktis dan cepat yang dilakukan pihak polisi.
“Saya mengapresiasi langkah polri yang sigap dan cepat menangani masalah ini. Terima kasih polisi,” katanya, Sabtu (24/10/2020) .
Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Nur Sugik dilaporkan oleh Aliansi Santri di Kabupaten Jember ke Mapolres setempat, Senin (19/10/2020). Pelaporan ini ke polisi dilakukan karena Nur Sugik dinilai melakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU).
Menanggapi pelaporan tersebut, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan dukungan. Lantaran yang dilakukan Nur Sugik dengan kalimat kotornya di berbagai kesempatan akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat.
"Orang seperti Nur Sugik itu memang harus segera dihentikan. Karena kalau tidak, virus perpecahan akan terus dia keluarkan dari mulutnya," kata KH Syafrudin Syarif, Senin (19/10/2020).
Bagaimana perkembangan kasus ini? Dapat dipantau di portal ini.