• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Pimpinan Ansor Gresik Ingatkan Warga Tetap Waspada dengan Gerakan HTI

Pimpinan Ansor Gresik Ingatkan Warga Tetap Waspada dengan Gerakan HTI
Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik, Abdul Hakim. (Foto: NOJ/MK)
Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik, Abdul Hakim. (Foto: NOJ/MK)

Gresik, NU Online Jatim

Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik, Abdul Hakim meminta kepada masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada terhadap pergerakan kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terutama di media sosial. Karena menurutnya, pasca pembubaran HTI oleh pemerintah tidak lantas membuat aktivitasnya berhenti dalam menyebarkan paham/ideologi khilafah versi mereka.

 

"Teknologi semakin pesat, pengguna media sosial semakin meningkat, itu bisa dimanfaatkan secara negatif oleh kelompok eks HTI dalam menyebarkan paham mereka," kata Abdul Hakim kepada NU Online Jatim, Senin (22/03/2021).

 

Abdul Hakim menjelaskan, keberadaan kelompok eks HTI beserta gerakan propagandanya bisa dideteksi, misalnya dari kebiasaan mereka membuat dan memviralisasi tagar di jejaring sosial.  

 

"Biasanya kelompok eks HTI mencantumkan tagar propaganda khilafah versi mereka dalam membangun opini di sosial media," jelasnya.

 

Selain itu yang perlu diperhatikan dampak dari pembubaran HTI adalah aktivitas mereka yang menggunakan kedok wadah dengan menggunakan nama yang bisa mengelabuhi masyarakat. 

 

"Mereka bisa saja membuat sebuah komunitas dengan nama yang cukup menarik, padahal misinya sama yaitu menyebarkan ideologi Hizbut Tahrir," ujarnya.

 

Diketahui bawhwa pembuburan HTI oleh pemerintah dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI dengan di terbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

 

Hal itu tentu berdampak bagi aktivitas eks HTI dalam berdakwah yang tidak lagi leluasa seperti sebelumnya. Namun dengan adanya kemajuan yang cukup pesat media sosial saat ini, tentu hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh mereka.

 

Terhadap hal tersebut, Abdul Hakim berharap masyarakat jangan sampai lengah terhadap gerakan eks HTI khususnya di media sosial yang bisa merusak keutuhan bangsa Indonesia. 

 

"Sebagai generasi muda kita harus peduli, dan berkomitmen dalam menjaga NKRI," pungkasnya.

 

Editor: Risma Savhira


Metropolis Terbaru