Potensi Zakat Besar Realisasi Kecil, Ini Garapan LAZISNU Jatim
Senin, 18 Desember 2023 | 11:00 WIB
Boy Ardiansyah
Kontributor
Sidoarjo, NU Online Jatim
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, H Mufi Imron Rosyadi mengatakan, potensi zakat di Indonesia sekitar 327 Triliun. Namun saat ini realisasinya baru di 22 Triliun.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Jatim di Universitas Ma'arif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo, Ahad (17/12/2023).
“Mungkin ada beberapa faktor yang manjadikan jarak yang sangat jauh antara potensi dan realisasi. Salah satu sebabnya bisa jadi karena kesadaran menunaikan zakat belum merata di kalangan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kecilnya realisasi juga bisa jadi karena zakat dihimpun namun tidak dicatat dan dilaporkan seperti di masjid atau mushola. Oleh karenanya, tugas LAZISNU selanjutnya adalah bagaimana pendataan perolehan penghimpunan zakat agar lebih terdeteksi semuanya.
“Kemarin di Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Namun problemnya apakah jika nanti dibentuk UPZ hanya mengumpulkan saja kemudia disetor ke Baznas. Maka dipersilahkan UPZ masjid menyalurkan ke masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan rasa senangnya melihat Rakorwil LAZISNU Jatim ini diikuti oleh LAZISNU cabang dari berbagai daerah mulai dari Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Magetan. Disebutkan, para pengurus LAZISNU yang hadir adalah generasi milenial yang mempunyai potensi besar. Maka tidak mustahil ke depan semangat pengurus seperti direktur bank.
“Slogan yang digaungkan di lembaga zakat Kemenag, LAZ atau ada tiga aman. Pertama aman syar’i, kedua aman regulasi dan ketiga aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.
Ia menjelaskan, aman syar’i diharapkan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah jangan sampai keluar dari ketentuan agama. Aman regulasi artinya mengelola zakat ada Undang-Undang (UU) zakat, ada Peraturan Pemerintah (PP), dan ada peraturan Baznas. Maka semua regulasi yang ada harus diikuti.
“Aman NKRI maksudnya jangan sampai pengelolaan zakat tidak mendukung NKRI. 2021 kemarin ada dua LAZ dibekukan karena pengelolaan LAZ diperuntukkan untuk mendanai kelompok ISIS,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Hukum dan Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
2
Banser Jatim Perkuat Silaturahim Lewat Sunset Dinner di Pantai Serang
3
Rakorwil GP Ansor Jatim di Blitar, Momen Kick Off Rekrutmen Satu Juta Kader
4
Dilantik, Ansor Singosari Malang Tegaskan Pengabdian dan Inovasi Organisasi
5
Jaga Pangan Nusantara, GP Ansor Pacitan Dorong Kader ke Sektor Pertanian
6
Gus Ahmad Kafabihi Ajak Kader Ansor Aktif Dakwah Digital dan Amalkan Ijazah Kubro
Terkini
Lihat Semua