• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

PWNU Jatim Dukung Tempat Ibadah Steril dari Aktivitas Politik

PWNU Jatim Dukung Tempat Ibadah Steril dari Aktivitas Politik
PWNU Jatim mendukung dan sependapat agar tempat ibadah steril dari kepentingan politik praktis. (Foto: NOJ/ISt)
PWNU Jatim mendukung dan sependapat agar tempat ibadah steril dari kepentingan politik praktis. (Foto: NOJ/ISt)

Surabaya, NU Online Jatim
Sejumlah persiapan telah dilakukan dalam mengawal Pemilihan Umum 2024. Dan setiap kalangan diharuskan mendukung bagi terciptanya suasana kondusif bagi pelaksanaan pesta rakyat tersebut. Termasuk dengan tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik.


“Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu agar tempat ibadah tidak dijadikan aktivitas politik terutama jelang Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib sebagaimana dilansir Tribun Jatim, Selasa (13/12/2022).


Disampaikan Gus Salam, bahwa PWNU Jatim mendukung dan sependapat agar tempat ibadah steril dari kepentingan politik praktis.


"Itu imbauan yang baik dan sesuai dengan aturan, kami mendukung," kata Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar, Jombang ini.


Menurut Gus Salam, pihaknya berharap betul aktivitas politik tidak dilakukan di tempat ibadah. Apalagi, regulasi telah mengatur hal tersebut. Misalnya, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di antaranya memuat larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah.


Sebelumnya, Bawaslu RI memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Termasuk mengingatkan, untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.


Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sekalipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai. Bagja menjelaskan sejumlah aturan.


Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Aktifitas kampanye di tempat ibadah juga dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022).


Beberapa waktu berselang telah ditemukan media cetak yang disebar di kawasan Kota Malang. Isinya adalah kampanye salah seorang calon presiden dan disebarkan di masjid. Tentu saja hal ini menuai pro dan kontrak sejumlah kalangan.


Editor:

Metropolis Terbaru