• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

SD Khadijah Surabaya Salurkan Zakat Fitrah kepada LAZISNU

SD Khadijah Surabaya Salurkan Zakat Fitrah kepada LAZISNU
LAZISNU menerima penyerahan zakat fitrah dari SD Khadijah Surabaya. (Foto: NOJ/Hisam M)
LAZISNU menerima penyerahan zakat fitrah dari SD Khadijah Surabaya. (Foto: NOJ/Hisam M)

Surabaya, NU Online Jatim

Sebagai umat muslim, pada bulan suci Ramadlan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal tersebut juga harus disampaikan kepada mereka yang usianya lebih belia agar senantiasa menjalankan perintah agama.

 

Hal itu juga yang dilakukan Sekolah Dasar (SD) Khadijah Wonerejo, Surabaya. Sekolah ini mengajarkan sejak dini kepada siswa-siswinya untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadlan.

 

“Sebelum pandemi, biasanya para siswa mengeluarkan zakat dengan mendatangi sekolah serta membawa beras sebanyak 2,5 atau 3 kg beras. Kini mereka mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang tunai sebesar empat pulu ribu rupiah,” kata Nurul Khikmawati, Senin (03/05/2021).

 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SD Khadijah Wonerejo ini menjelaskan memang dari pihak sekolah membuka zakat bagi para siswa dan wali murid untuk kemudian disalurkan melalui NU Care-Lembaga Amil Zakat, lnfaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kota Surabaya.

 

“Open zakat ini mendapatkan respons positif  dari para siswa dan wali murid sehingga mereka berzakat melalui sekolah. Semoga ini menjadi pelajaran untuk siswa dan bermanfaat bagi berbagai kalangan,” jelasnya kepada NU Online Jatim.

 

Pada kesempatan berbeda, Mohammad lrfan selaku Sekretaris Pengurus Cabang (PC) LAZISNU Kota Surabaya menerima langsung penyerahan zakat dari wali murid dan guru SD Khadijah Wonorejo.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa LAZISNU Surabaya telah membuka penyaluran zakat fitrah maupun zakat mal. Mekanisme bahkan bisa dilakukan dengan dijemput ke tempat kalangan yang berzakat atau muzakki.

 

“Mari kita menyalurkan zakat fitrah maupun zakat mal melalui lembaga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah, dan LAZISNU sudah memperoleh hal tersebut,” pungkasnya.

 

Editor: Syaifullah

 


Editor:

Metropolis Terbaru