Jakarta, NU Online
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2022 telah menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja. Hal ini dibahas di dalam Sub Komisi A-1 dan disahkan menjadi keputusan Konbes NU 2022 dalam Sidang Pleno II, di Hotel Yuan Garden Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/5/2022) malam.
Pengarah Komisi A Konbes NU 2022 H Nusron Wahid melaporkan, terdapat delapan provinsi yang masuk dalam klasifikasi 1 yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di dalam Perkum tentang Permusyawaratan diputuskan...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/konbes-nu-2022-tetapkan-klasifikasi-struktur-organisasi-dan-pengukuran-kinerja-4oaJC