RMI PBNU Umumkan Juara Musabaqoh Syarah Qawaid Fiqhiyah, Ini Daftarnya
Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Daftar nama-nama pemenang Musabaqoh Syarh Qawaid Fiqhiyah tingkat nasional telah diumumkan oleh Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 074/A/RMI-PBNU/SU/IX/2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua RMI PBNU KH Hodri Arief dan Sekretaris RMI PBNU Nyai Hj Hindun Anisah pada Kamis (20/10/2022). Seluruh pemenang kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Hari Santri 2022 itu berhak mendapatkan hadiah dan piala yang telah disediakan.
Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun peserta yang berhasil mendapatkan juara adalah sebagai berikut.
Juara I Nilna Zahwa Zahara dari Pondok Pesantren Al-Hikmah 2
Juara II Mohammad Nabil Ali Ma'lum dadi Pondok Pesantren Lirboyo
Juara III Moh Fatih Athoillah dari Pondok Pesantren Fadlul Wahid Ngangkruk
Juara Harapan I Zulfan Musthofa Shihab dari Pondok Pesantren Al-Muhajirin
Juara Harapan II Adelin Nauli Fitriana dari Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak.
Para juara ini telah mengikuti Grand Final dalam 10 besar yang digelar di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya 164, Jakarta pada Kamis (20/10/2022). Mereka juga telah menyisihkan 337 peserta lain dari 110 pesantren di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, perlombaan ini dilaksanakan dalam rangka merawat khazanah turats pesantren dan mengembangkan khazanah keilmuan pesantren dan melestarikan nilai-nilai ajarannya.
"Dengan pendalaman qawa'idul fiqhiyyah, kita akan mengetahui benang merah dan titik temu masailul fiqhiyyah secara lebih arif dan bijaksana dalam suatu masalah, baik dalam waktu, tempat maupun adat yang berbeda," ujar Kiai Hodrie.
"Pemahaman yang matang terhadap qawa'idul fiqhiyyah dapat mendorong santri bersikap moderat, cara berfikir damai dalam menyikapi masalah-masalah keumatan, baik sosial, politik, ekonomi, budaya yang terus berkembang di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Zunus Muhammad
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Lora Ismail Jelaskan Alasan Sound Horeg Haram
Terkini
Lihat Semua