• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Opini

Mengunduh Isyarat Langit dengan Istikharah

Mengunduh Isyarat Langit dengan Istikharah
Istikharah memberi jaminan ketenangan. (Foto: NOJ/MIm)
Istikharah memberi jaminan ketenangan. (Foto: NOJ/MIm)

Kecenderungan seseorang untuk mencari petunjuk langit sehubungan dengan persoalan yang sedang dialami merupakan sesuatu yang fitri dalam diri, apa pun ras dan agamanya. Hanya saja setiap agama memiliki cara yang berbeda dalam menempuhnya. Kenyataan ini menguatkan teori yang mengatakan bahwa kesadaran bertuhan dan beragama adalah fitrah yang inheren dalam diri setiap manusia. Ini artinya bahwa ateisme bukanlah keyakinan yang menghunjam jauh di relung hati penganutnya dan tidak mungkin menjadi keyakinan. Melainkan sekadar upaya pengingkaran terhadap fitrah bertuhan dan beragama itu.
 

Di zaman pra-Islam, tradisi azlām yang berkembang di kalangan masyarakat Arab jahiliah adalah satu bentuk pencarian petunjuk langit tersebut. Tetapi kemudian Islam datang dengan monoteisme (akidah tauhid) yang menggempur politeisme (akidah syirk) dengan segala manifestasi dan tradisi yang berkembang di sekitarnya, termasuk tradisi azlām. Sebagai penggantinya, Islam menawarkan suatu media untuk memohon petunjuk kepada Allah, yaitu istikhārah. Dan berikut ini uraian tentang azlam dan istikharah.
 

Mengunduh Isyarat Langit dengan Azlām
Kata azlām (أزلام) dalam Bahasa Arab adalah bentuk jamak (plural) dari kata zalam (زلم). Dalam Al-Mu’jam al-Wasīț dikatakan bahwa zalam adalah sebuah batang dari kayu berbentuk anak panah yang digunakan sebagai media untuk bertanya tentang suatu hajat kepada tuhan mereka, misalnya hendak bepergian, meminang perempuan, menikah, menggelar hajatan dan sebagainya. 
 

Ada tiga zalam yang disediakan, salah satunya bertuliskan أمرني ربي yang berarti “tuhan menyuruhku”, yang kedua bertuliskan نهاني ربي  yang artinya “tuhan melarangku” dan yang ketiga kosong. Kumpulan dari ketiga zalam itu disebut azlam. Bila seseorang punya hajat tertentu dia datang ke berhala, lalu memasukkan azlam ke tempat yang tersedia sembari komat-kamit membaca mantra dan menyebutkan hajatnya, setelah itu barulah dia ambil salah satunya secara acak. Tulisan apa pun yang keluar dalam pengundian tersebut itulah yang diyakini sebagai jawaban tuhan atas pertanyaannya. Jika yang keluar, misalnya, أمرني ربي maka dia lanjutkan rencananya dengan dalih bahwa tuhan merestuinya. Sebaliknya, jika yang keluar adalah نهاني ربي, maka dia urung melaksanakannya karena tuhannya tidak merestuinya. Tetapi jika yang keluar kosong maka diulanginya lagi ritual tersebut. (Al-Marāghī, Ahmad Musțafā, Tafsīr Al-Marāghī, tp., tt., VI/51).
 

Proses pengundian seperti ini dalam Al-Qur’an disebut istiqsām bi al-azlām. Dalam QS Al-Maidah: 3 ketika  menguraikan perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman: 
 

.... وأن تستقسموا بالأزلام، ذلكم فسق
 

Artinya: … dan (diharamkan pula) mencari tahu dengan azlam. Itu adalah satu kefasikan (fisq).
 

Ungkapan “itu adalah satu kefasikan” memberi kesan tentang alasan hukum (illah) bagi diharamkannya pengundian dengan azlam itu. Kata fisq dalam bahasa Arab berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Jadi, tradisi azlam diharamkan karena merupakan manifestasi dari pembangkangan terhadap larangan Allah. 
 

Pada ayat lain surat yang sama Allah berfirman: 
 

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان، فاجتنبوه لعلكم تفلحون 
 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, persembahan untuk berhala dan mengundi nasib adalah kotoran termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan itu) agar kalian beruntung.
 

Di sini Allah menyebut illat hukum pengharaman azlam adalah karena dia merupakan kotoran dan termasuk perbuatan setan. Jika dua hal yang pertama (minuman keras dan judi) merupakan kotoran fisik dalam perilaku lahir, maka dua hal yang disebut terakhir (persembahan untuk berhala dan mengundi nasib) adalah kotoran moral yang mengusik kebeningan akidah dan merusak keimanan dalam hati.
 

Dari sini diperoleh kesimpulan bahwa tradisi azlām diharamkan karena gabungan dari ketiga illat hukum tersebut, yaitu fisq, rijs dan ‘amal al-syaithan. Dan sesuai dengan tradisi yang telah berjalan secara konsisten dalam syariat Allah, yaitu apabila sesuatu telah diharamkan maka ditawarkannya alternatif lain yang halal, maka dengan pelarangan azlām ini Allah menawarkan alternatif penggantinya yang halal, yaitu istikhārah.  
 

Istikhārah sebagai Solusi
Kata istikhārah dalam bahasa Arab merupakan kata jadian dari kata khair (خير) yang berarti baik. Jadi, istikhārah artinya memohon kebaikan. Yang dimaksudkan di sini adalah memohon kebaikan sesuatu kepada Allah. 
 

Dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhāri dan lainnya Sayyidina Jābir ibn Abdillāh radhiyallāhu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah pernah mengajarkan istikharah kepada para sahabat sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an. 
 

Rasulullah bersabda: Apabila kalian mempunyai sesuatu hajat tertentu maka hendaklah melakukan shalat dua rakaat selain yang fardhu, kemudian berdoa: 
 

اللهم إني أستخيرك بعلمك، وأستقدرك بقدرتك، وأسألك من فضلك العظيم، إنك تقدر ولا أقدر، وتعلم ولا أعلم، وأنت علأم الغيوب. اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر خير لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري (أو قال: عاجل أمري وآجله) فاقدره لي، ويسره لي، ثم بارك لي فيه. وإن كنت تعلم أن هذا الأمر شر لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري (أو قال: عاجل أمري وآجله) فاصرفه عني، واصرفني عنه، واقدر لي الخيرحيث كان، ثم أرضني به. قال: ويسمي حاجته.
 

Artinya: Ya Allah, aku memohon kebaikan kepada-Mu dengan pengetahuan-Mu, memohon takdir-Mu dengan kemahakuasaan-Mu dan memohon sebagian dari anugerah-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Tahu, sedang aku tidak tahu dan Engkau Maha Tahu akan segala hal yang gaib. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa perkara ini baik bagiku dalam agamaku, duniaku dan pungkasan perkaraku, maka takdirkanlah, mudahkanlah, kemudian berkahilah. Tetapi jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku dalam agamaku, duniaku dan pungkasan perkaraku, maka jauhkanlah dia dariku dan jauhkan aku darinya dan takdirkan apa yang terbaik bagiku di mana pun ia berada, kemudian buatlah aku suka padanya. 
 

Kemudian Jābir menuturkan bahwa Rasulullah bersabda: ‘Setelah itu sebutkanlah hajatnya’.
Dengan ritual istikharah sebagaimana diuraikan dalam hadits di atas Rasulullah mengajarkan beberapa hal:
 

1. Kepasrahan total seorang mukmin kepada Tuhannya.
Oleh karena itu sebaiknya shalat istikharah dilakukan bukan hanya pada saat ada hajat yang mendesak, tetapi dijadikan rutinitas harian pada waktu tertentu, misalnya antara maghrib dan isya (bayn al-isya’yn) yang tergolong waktu istijabah atau dijadikan bagian dari shalat-shalat malam (qiyam al-layl, tahajjud). Dengan demikian diharapkan semua perilaku kita atau keputusan apa pun yang kita ambil selalu dalam bimbingan-Nya. 
 

2. Istikharah versi sunah ini sangat gamblang.
Jika sesuatu yang hendak dilakukan adalah baik bagi kita menurut Allah maka Dia akan merealisasikannya dan memberkahinya. Sebailiknya, jika tidak baik maka Dia tidak akan merealisasikannya dan akan menggantinya dengan yang lebih baik. Jadinya simpel saja, jika tidak terealisir berarti sesuatu tidak baik. Adakah kepasrahan yang lebih total daripada ini? 
 

3. Ketenangan hati.
Dengan istikharah versi sunah ini isyarat yang akan diterima adalah ketenangan hati dan kemudahan-kemudahan untuk melakukannya jika itu baik dan kendala demi kendala jika sebaliknya. Ini sangat gamblang jika dibandingkan dengan istikharah versi lain yang menjadikan mimpi sebagai media untuk menangkap isyarat langit, meskipun ini tidak buruk. Sebab tafsiran seseorang pada mimpi kebenarannya relatif karena sangat tergantung pada tingkat pengetahuan akan tafsir mimpi. Istikharah dengan media mimpi jamak dilakukan oleh beberapa ulama dan kaum santri di Indonesia.
 

Para ulama mengatakan bahwa istikharah ada tiga tingkatan, yang terbaik dan paling utama di antaranya adalah shalat plus doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah dalam hadits tersebut di atas. Tingkatan kedua di bawahnya adalah shalat saja tanpa doa. Sedang tingkatan paling rendah adalah doa saja tanpa shalat.
 

Menggunakan Tasbih atau Al-Qur’an
Di samping kedua jenis istikharah tersebut di atas ada istikharah model lain yang belakangan banyak dilakukan orang, yaitu istikharah dengan butir-butir tasbih dan istikharah dengan ayat Al-Qur’an. 
 

Istikharah dengan butiran tasbih adalah dengan menghitung butir demi butir tasbih sambil menyebut dua kata secara bergantian, yaitu baik dan tidak baik atau lanjut dan tidak lanjut atau semisal itu. Sedang istikharah dengan ayat Al-Qur’an adalah dengan membuka secara acak mushaf, kemudian membuka tujuh lembar berikutnya, lalu menghitung tujuh baris ke bawah. Nah, pada baris ketujuh itulah dilihat tentang apa ayatnya, lalu ditafsirkan sambil dikaitkan dengan hajat yang diinginkan. Atau cara lain dengan menghitung huruf خ yang merupakan singkatan dari  خير (baik) dan huruf  ش yang merupakan singkatan dari شر (buruk), lalu mana yang lebih banyak di antara keduanya itulah jawabannya.
 

Syaikh Ahmad Mušțafā al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī mengkritisi istikharah model ini sebagai azlam yang dibungkus dengan baju Islam dan, menurutnya pula, hukumnya haram, wallahu a’lam. Tetapi hal yang pasti adalah bahwa istikharah versi sunah memberikan jaminan pahala ittiba’ dan sekaligus mendatangkan ketenangan, wallahul musta’an 

 

KH Zainul Mu'ien Husni adalah Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Situbondo.


Editor:

Opini Terbaru