Sambut PTM Terbatas, Pesantren Bustanul Hikmah Lamongan Vaksinasi Santri
Kamis, 2 September 2021 | 07:45 WIB

Proses vaksinasi santri di Pondok Pesantren Bustanul Hikmah, Mantup, Lamongan. (Foto: NOJ/M Idriz M).
A Habiburrahman
Kontributor
Lamongan, NU Online Jatim
Selain pelajar di sekolah, vaksinasi kini mulai membidik para santri di pesantren. Di antaranya seperti yang dilakukan di Pondok Pesantren Bustanul Hikmah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, Rabu (01/09/2021). Vaksinasi santri ini dilakukan sebagai persiapan menyambut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ketua Pesantren Bustanul Hikmah Lamongan, Ahmad Yaskur Aminur Rozi mengatakan, vaksinasi ini menyasar seluruh santri usia 12-17 tahun yang bermukim di pesantren. Disebutkan, bahwa vaksinasi dilakukan sebagai upaya memperkuat imun santri agar terhindar dari Covid-19.
“Vaksinasi juga dilaksanakan sebagai persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, agar semua kegiatan yang berlangsung nanti berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada NU Online Jatim.
Dijelaskan oleh Rozi, ratusan santri mulai jenjang sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas disuntik vaksin jenis Sinovac. Namun demikian, tidak semua santri mendapatkan jatah vaksin saat itu.
“Tidak semua santri di vaksin saat itu, karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi kerumunan dan kelancaran pelaksanaan vaksinasi,” katanya.
Rozi menambahkan, bahwa tidak perlu khawatir dengan vaksin atas berita hoaks yang banyak beredar di masyarakat. Sebab vaksin ialah obat, sedangkan berobat ialah sebuah ikhtiar yang diperintahkan agama.
“Vaksin itu halal dan aman. Melakukannya merupakan bagian dari ikhtiar lahiriyah demi mencegah penularan Covid-19,” imbuh Rozi.
Dirinya pun berharap, agar pengasuh dan seluruh santri keluarga besar Pondok Pesantren Bustanul Hikmah terhindar dari Covid-19. Selain itu, dengan digelarnya vaksinasi ini setidaknya dapat membantu upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi.
“Karena kita sebagai warga negara berkewajiban membantu pemimpinnya untuk mengatasi persoalan di negeri ini,” pungkasnya.
Penulis: M Idriz Muzaki
Editor: A Habiburrahman
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
3
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
4
Sejarah dan Alasan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyah
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
Terkini
Lihat Semua