Bawaslu Awasi Ketat Pendaftaran Bapaslon di KPU Kabupaten Blitar
Sabtu, 5 September 2020 | 17:00 WIB

Pengawalan secara ketat akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar demi memastikan kelengkapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Foto: NOJ/Humas)
Moch Rofi'i Boenawi
Kontributor
Blitar, NU Online Jatim
Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan secara ketat dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, mulai Jumat hingga Ahad (4-6/9/2020).
Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Blitar tahun 2020 dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan pihaknya akan mengawasi secara melekat terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Di dalam undang-undang itu syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Blitar atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir. Kemudian, syarat lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Priya.
Priya mengatakan, Bawaslu mengimbau agar seluruh peserta Pilkada terutama calon untuk dapat mematuhi syarat pendaftaran. Kemudian tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan jaga ketertiban keamanan.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh calon wajib mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, para pendukungnya diharapkan untuk tetap utamakan protokol kesehatan selama proses pendaftaran berlangsung,” kata dia.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dari proses pendaftaran hingga adanya penetapan calon pada tahapan tanggal 4 hingga 6 September 2020.
“Memasuki kampanye, Bawaslu Blitar juga akan akan mendata akun sosial media yang bermunculan. Tim cyber patrol Bawaslu Blitar terus mengawasi lalu lintas percakapan yang ada di media sosial mengingat tahapan kian padat,” tandas Hakam. (Ridha/Adv)
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
3
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
4
Ratusan Santri Pagar Nusa Malang Meriahkan Kejurcab III
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif NU Blitar Gelar Workshop Deep Learning
Terkini
Lihat Semua