• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Pemerintahan

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Blitar Diwarnai Penolakan Tanda Tangan

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Blitar Diwarnai Penolakan Tanda Tangan
Rapat pleno rekapitulasi Pilkada Kabupaten Blitar. (Foto: NOJ/humas)
Rapat pleno rekapitulasi Pilkada Kabupaten Blitar. (Foto: NOJ/humas)

Blitar, NU Online Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 pada Selasa (15/12/2020). Dalam rekapitulasi KPU Kabupaten Blitar.

 

Pasangan Calon (Paslon) 02 Rini-Rahmad mampu memperoleh suara sebanyak 365.365 atau sebesar 58,84 persen. Artinya, Paslon 02 berhasil menumbangkan petahana Rijanto-Marhaenis. Sedangkan petahana yang didukung PDIP, tumbang dengan perolehan suara sebanyak 255.694 atau 41,16 persen.

 

Kalahnya petahana ini diwarnai berbagai insiden, seperti penolakan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menolak tanda tangan di hasil rekap sementara. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menjelaskan, saksi paslon 01 menolak tanda tangan karena berbagai alasan. Pertama, ada beberapa perubahan data yang tidak ditandatangani oleh para saksi sejak di TPS.

 

Kedua, di TPS Kecamatan Kanigoro, dokumen hasil perolehan suara dimasukkan dalam tas kresek tanpa segel baru dimasukkan kotak suara dengan segel dobel.

 

"Seharusnya dimasukkan ke dalam amplop tersegel. Alasan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Kanigoro, rekap berlangsung sampai pukul 24.30 WIB dan mereka tidak punya logistik amplop selain tas kresek yang ada," kata Hakam.

 

Bawaslu menilai, tindakan yang dilakukan PPK Kanigoro tersebut tidak profesional. Pihaknya memberikan saran perbaikan, agar prosedur pengiriman hasil perolehan suara atau logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lainnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dan terjaga keamanannya.

 

“Sebaiknya prosedur pengiriman hasil perolehan suara dikawal dengan hati-hati,” ujarnya.

 

Hakam menambahkan, bahwa hasil rekapitulasi akan ditetapkan KPU. Waktu penetapan suara tersebut menjadi kesempatan bagi Paslon yang mencari keadilan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Dalam durasi tiga hari kerja, Paslon dapat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK,” terangnya.

 

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso memasukkan penolakan saksi tanda tangan di hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2020 dalam kejadian khusus.

 

"Dari sisi prosedur memang ada kesalahan. Tapi hasil rekapitulasi yang kami tetapkan tetap sah," tegasnya.


Pemerintahan Terbaru