• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Pemerintahan

Resmi Dilantik, Pj Wali Kota Malang Ambil Langkah Strategis Peningkatan Ekonomi Kreatif

Resmi Dilantik, Pj Wali Kota Malang Ambil Langkah Strategis Peningkatan Ekonomi Kreatif
Wali Kota Malang periode 2018-2023, Drs H Sutiaji saat mengucapkan selamat kepada Pj Wali Kota Malan, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (24/09/2023) siang. (Foto: NOJ/Doc Prokopim Pemkot Malang)
Wali Kota Malang periode 2018-2023, Drs H Sutiaji saat mengucapkan selamat kepada Pj Wali Kota Malan, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (24/09/2023) siang. (Foto: NOJ/Doc Prokopim Pemkot Malang)

Malang, NU Online Jatim
Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa atas nama Presiden RI melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (24/09/2023) siang. Pelantikan Pj Wali Kota Malang ini seiring dengan berakhirnya kepemimpinan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko tepat pada 24 September 2023. 

 

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3920 Tahun 2023 tentang Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Malang, yang ditandatangani Tito Karnavian tertanggal 22 September 2023.

 

Seusai dilantik, Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat menyampaikan akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan pesan khusus Gubernur Jawa Timur kepada Kota Malang bahwa Kota Malang mempunyai peran penting dalam meningkatkan ekonomi kreatif Jawa Timur.

 

“Hal pertama yang akan dilakukan tentu berkaitan dengan MCC yang baru dua hari yang lalu diresmikan. Selama ini sudah banyak komunitas kreatif yang bergerak dan sudah terbukti eksistensinya di Kota Malang,” katanya.

 

Wahyu juga mengungkapkan, selama menjabat, ia akan menjalankan fungsi pokoknya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Tentunya pengerahan aparatur pemerintah terus berjalan, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menjamin pembangunan melalui APBD Kota Malang.

 

"Saya juga akan segera melakukan koordinasi dengan OPD dan DPRD Kota Malang terkait langkah-langkah strategis apa yang harus segera dijalankan untuk mengatasi permasalahan di Kota Malang; saya membutuhkan banyak masukan baik dari legislatif dan eksekutif agar kedepannya nanti langkah saya mendapat dukungan penuh,” oungkap pria kelahiran Kota Malang 17 Desember 1966 tersebut.

 

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa berharap Pj Wali Kota Malang dan jajaran segera bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan. “Pelaksanaan tugas pemerintahan terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan terus bergulir dan berkelanjutan, serta tantangan dan hambatan akan datang silih berganti,” tuturnya.

 

Khofifah juga berpesan bahwa memori jabatan yang diserahkan pada setiap PJ Bupati Walikota harus menjadi perhatian untuk menjaga pembangunan dan pemerintahan yang berkelanjutan.

 

"Penyerahan memori jabatan yang kita lakukan juga penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga siapa pun pemimpinnya, pembangunan yang sudah direncanakan akan tetap berjalan dengan baik,” harapnya.

 

Dalam kesempatan ini turut hadir di antaranya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018-2023 Drs. H. Sutiaji dan Ir. Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malan, I Made Riandiana Kartika, SE dan Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Forkopimda Kota Malang sebagai undangan.

 

Sebagai Informasi, berdasarkan SK Mendagri yang telah ditetapkan untuk pengangkatan PJ Wali Kota Malang; maka diketahui bahwa PJ Wali Kota Malang memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai peraturan pemerintahan daerah. 

 

Namun, dalam melakukan tugas dan wewenang tersebut, PJ Wali Kota juga dilarang untuk melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang diberikan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan izin yang berbeda dengan yang diberikan oleh pegawai sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

 

PJ Wali Kota juga berkewajiban memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.


Pemerintahan Terbaru