• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 27 Maret 2025

Pendidikan

Pengajian di Jepang, Prof Haris Sebut Zakat adalah Media Anti Oligarki

Pengajian di Jepang, Prof Haris Sebut Zakat adalah Media Anti Oligarki
Prof Haris bersama para jama’ah Jepang. (Foto: NOJ/ISt)
Prof Haris bersama para jama’ah Jepang. (Foto: NOJ/ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Direktur Womester, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S. Ag, SH, M. Fil.I, CLA, CWC mengatakan, zakat mal selain untuk mensucikan harta, juga berfungsi sebagai media anti oligarki. Menurutnya, tujuan berzakat adalah kai la yakuuna duulatan bainal aghniya minkum (QS. Al Hasyr: 7). Artinya agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang kaya kalian saja. Dalam bahasa lain, zakat itu sangat anti oligarki.


"Kita tidak dilarang menjadi kaya. Tapi setelah kaya harus ditasarufkan untuk perjuangan dan dakwah Islam. Yang dilarang adalah kekayaan yang tidak punya manfaat pada manusia dan hanya menjadi oligarki," ujar Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ini dalam pengajian di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo, Jepang, Senin (10/03/2025).


Prof Haris menyebut dua macam shadaqah. Pertama, shadaqah wajib yang disebut juga zakat. Kedua, shadaqah sunah berupa wakaf yang pahalanya terus mengalir dan shadaqah biasa yang pahalanya tidak mengalir.


"Saya yakin zakat dan wakaf ini akan menjadikan umat Islam maju dan sejahtera. Makanya, mari kita kelola keduanya dengan amanah, transparan dan profesional," terang Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut.


Selanjutnya, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli tersebut membedakan antara zakat mal dan zakat fitrah. Dalam zakat mal, tidak semua harta ada zakatnya. Namun hanya harta tertentu yang sudah ditentukan.


“Misalnya zakat pertanian, binatang ternak, emas perak, perdagangan termasuk zakat profesi," ungkapnya.


Selain itu zakat mal harus memenuhi syarat haul (satu tahun), juga harus memenuhi satu nishab. Nishabnya zakat perdagangan 85 gram emas. Zakatnya sebesar 2,5 persen. “Kalau kita punya uang 1 milyar, maka zakatnya 25 juta rupiah,” jelas Wakil Sekretaris PWNU Jatim tersebut.


Jikalau zakat fitrah, syaratnya ada tiga. Pertama, Islam. Kedua, bertemu dengan akhir Ramadhan dan awal Syawal. Ketiga, ada kecukupan makanan dia dan keluarganya pada malam Idul Fitri.


“Di sini, kalau orang fakir menerima zakat fitrah, dia tetap harus mengeluarkan zakat fitrahnya dia dan keluarganya jika malam id ada kelebihan makanan,” pungkas Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam Jember ini.


Hadir pada pengajian tersebut Muhammad Anwar Direktur Masjid Nusantara Akihabara, KH. Dadan Jaelani Mustasyar PCINU Jepang, Kiai Mahmud Sulaiman Rais Syuriyah PCINU Jepang dan Kristianto Wakil Ketua Tanfidziyah, Nur Hidayat Ketua MWCINU Tokyo dan Ustadz Mustapid Rais Syuriyah MWCINU Tokyo serta sejumlah jama'ah masjid.


Pendidikan Terbaru