• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Sejarah dan Beberapa Ketentuan tentang Adzan

Sejarah dan Beberapa Ketentuan tentang Adzan
Tidak boleh seruan lafal adzan 'hayya alashalah' diganti dengan 'hayya ala al-jihad'. (Foto: NOJ/YT)
Tidak boleh seruan lafal adzan 'hayya alashalah' diganti dengan 'hayya ala al-jihad'. (Foto: NOJ/YT)

Beberapa waktu lalu sedang viral sekelompok orang yang mengumandangkan adzan dengan penyisipan lafal yang tidak lazim. Padahal adzan adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari Nabi (tauqifiyyah), maka mengubah lafal adzan dari sighat yang telah ditetapkan oleh syarak hukumnya haram karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak).

 

Variasi lafal adzan pun sudah dicontohkan atau direstui oleh Rasulullah, yaitu penambahan kalimat 'ala shalluu fi rihalikum' saat melantunkan adzan di malam hari dalam kondisi gelap akibat cuaca mendung, dan hukumnya sunnah.

 

Sehingga ketika masuk waktu shalat, tidak boleh seruan lafal adzan 'hayya alashalah' diganti dengan 'hayya ala al-jihad'. Sisi lain, adzan dengan gubahan tersebut bisa disalaharti kalangan orang awam sebagai yang masyru’ah (terdapat anjuran agama). Pula, gubahan tersebut terdapat ajakan atau provokasi untuk jihad (perang) perlawanan terhadap pemerintah yang sah. Hal ini tentu berpotensi memicu timbulnya fitnah berupa kekacauan dan kebingungan di masyarakat tingkat awam.

 

Kalimat Adzan telah Rasulullah SAW ajarkan kepada para sahabat. Adapun sahabat Bilal saat adzan Subuh mengumandangkan ‘as-shalatu khairun minan nawm’, adalah direstui Nabi yang ketika itu memang masih hidup.

 

Adapun penambahan ‘hayya ala khairil amal’ karena berdasar riwayat yang bermasalah, maka dihukumi makruh.

 

ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ اﻷﺫاﻥ ﺣﻲ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ اﻟﻌﻤﻞ

 

Artinya: Makruh mengucapkan dalam adzan ‘Mari menuju pada amal terbaik’.

 

 ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻟﻢ ﺗﺜﺒﺖ ﻫﺬﻩ اﻟﻠﻔﻈﺔ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻨﺤﻦ ﻧﻜﺮﻩ اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻻﺫاﻥ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

 

Artinya: Al-Hafidz Al-Baihaqi berkata: Tidak ada riwayat redaksi ini (hayya ala khairil amal) dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kami tidak suka dengan tambahan dalam adzan. (Al-Majmu' 3/98).

 

Sejarah Adzan

Adzan mulai disyariatkan pada tahun pertama hijrah Rasulullah SAW ke Madinah, sebagian ulama menyatakan pada tahun kedua hijriah.

 

Adzan pertama kali dikumandangkan oleh Bilal, sebagaimana antara lain hadits berikut ini: Ibnu Umar berkata, ketika kaum muslimin datang di Madinah, mereka berkumpul. Lalu, mereka menentukan waktu shalat, sedang belum ada panggilan untuk shalat (adzan). Pada suatu hari mereka memperbincangkan hal itu. Sebagian dari mereka berkata, ambillah lonceng seperti lonceng (gereja) orang-orang Kristen. Sebagian mereka berkata, bahkan, terompet saja seperti terompet orang-orang Yahudi. Umar berkata, apakah kalian tidak mengutus seorang laki-laki yang memanggil untuk shalat? Rasulullah bersabda: Hai Bilal, berdirilah, panggillah (adzanlah) untuk shalat!. (HR Bukhari).

 

Referensi: Hasyiah as Syarwani, Hasyiah al Bajury, Ianatut Thalibin, At Taqrirat as Sadidah, Al Fiqh 'ala Mazahib al Arba' ah, Raudhatut Thalibin, serta Sunan Abi Daud.

 

Ustadz Yusuf Suharto adalah Tim Narasumber Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur dan Pengajar di Ma'had Aly Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang. . 


Editor:

Keislaman Terbaru