• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

Hari Bumi dan Pandangan Al-Qur’an tentang Lingkungan

Hari Bumi dan Pandangan Al-Qur’an tentang Lingkungan
Ilustrasi Hari Bumi. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi Hari Bumi. (Foto: NOJ/ ISt)

Hari Bumi Sedunia merupakan hari pengamatan tentang bumi yang diperingati secara internasional setiap tahunnya pada tanggal 22 April. Hari Bumi pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan apresiasi dan kesadaran manusia terhadap planet yang ditinggali oleh manusia saat ini yaitu bumi. Terkait kesadaran akan planet yang ditinggali manusia, ternyata ada ilmu yang mempelajarinya yakni "Ekologi".

 

Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh ilmuwan biologi asal Jerman, Ernst Haeckel pada tahun 1896. Secara bahasa, ekologi dibagi menjadi dua kata dari bahasa Yunani yaitu oikos dan logos. Oikos memiliki arti sebagai habitat/tempat tinggal, sedangkan Logos berarti ilmu.

 

Maka, ekologi dapat diartikan menjadi “ilmu yang mempelajari organisme di tempat tinggalnya”. Ekologi juga dapat diartikan menjadi ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme atau kelompok organisme dengan lingkungannya.

 

Mirisnya, yang terjadi akhir-akhir ini bencana ekologis sudah terjadi dimana-mana. Dalam hal ini, kita harus memahami bahwa bumi sebagai saudara atau sesama makhluknya Allah, yang harus kita jaga dan merawatnya untuk orientasi yang berkelanjutan, bukan hanya untuk objek eksploitasi semata karena egosentrisme manusia.

 

Lantas, bagaimana Islam mengatur tentang perusakan lingkungan dan bagaimana hukumnya bagi umat Islam untuk melakukan perbaikan ekologis ini?

 

Dalam Al-Qur’an dijelaskan, bahwa semua kerusakan lingkungan hidup tidak lain merupakan akibat sifat kerakusan manusia, sehingga menjadikan lingkungan sebagai objek eksploitasi. Oleh karenanya, sejak awal Allah memperingatkan dalam surat ar-Rum ayat 41-42:

 

ظَهَرَ الْفَسادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِما كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (٤١)

 

Dhaharal-fasâdu fil-barri wal-baḫri bimâ kasabat aidin-nâsi liyudzîqahum ba‘dlalladzî ‘amilû la‘allahum yarji‘ûn

 

Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

 

 قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كانَ عاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ كانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ (٤٢)

 

Qul sîrû fil-ardli fandhurû kaifa kâna ‘âqibatulladzîna ming qabl, kâna aktsaruhum musyrikîn

 

Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bepergianlah di bumi, lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan mereka adalah orang-orang musyrik".”

 

Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan:

 

وَمَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى: ظَهَرَ الْفَسادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِما كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ أي بان النقص في الزروع والثمار بِسَبَبِ الْمَعَاصِي

 

Menurut Ibnu Katsir ayat ini menjadi petunjuk bahwa berkurangnya hasil tanam-tanaman dan buah-buahan adalah karena banyak perbutan maksiat (yang tidak dibenarkan) yang dikerjakan oleh para penduduk bumi.

 

Hal senada juga juga disampaikan Abul Aliyah:

 

وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ: مَنْ عَصَى اللَّهَ فِي الْأَرْضِ فَقَدْ أَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ، لِأَنَّ صَلَاحَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاءِ بِالطَّاعَةِ، وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ «لَحَدٌّ يُقَامُ فِي الْأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا»

 

Abul Aliyah dalam Tafsir Ibnu Katsir mengatakan, "Barangsiapa yang berbuat durhaka (kemaksiatan) di bumi, maka dia telah berbuat kerusakan di bumi. Karena terpeliharanya kelestarian bumi dan langit adalah dengan ketaatan." Sehingga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh satu sanksi had yang ditegakkan di bumi itu lebih disukai bagi penduduk bumi daripada diturunkannya hujan kepada mereka selama 40 hari."

 

Ini semua selaras dengan penjelasan dalam hasil Muktamar ke-29 NU di Cipasung tahun 1994. Bahwa, hukum mencemari lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan bahaya (dharar), maka hukumnya haram bahkan bisa termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Dan jika ada kerusakan maka orang atau instansi yang terkait harus memperbaikinya dan bagi ulil amri (pemimpin) untuk memberikan hukuman yang menjerakan (terhadap pencemar) yang pelaksanaannya dengan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan tingkatannya. 

 

Dijelaskan juga dalam beberapa kita salaf, terkait pencemaran lingkungan ini di antaranya:

 

1. Al-Tafsir al-Kabir/Mafatih al-Ghaib

 

قَالَ اللهُ تَعَالَى

  وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا (الأعراف : ٥٦)

فَقَوْلُهُ “وَلاَ تُفْسِدُوْا” مَنْعٌ عَنْ إِدْخَالِ مَاهِيَةِ اْلإِفْسَادِ فِي الْوُجُوْدِ وَالْمَنْعُ مِنْ إِدْخَالِ الْمَاهِيَةِ فِيْ الْوُجُوْدِ يَقْتَضِيْ الْمَنْعَ مِنْ جَمِيْعِ أَنْوَاعِهِ وَأَصْنَافِهِ فَيَتَنَاوَلُ الْمَنْعَ مِنَ اْلإِفْسَادِ فِيْ هَذِهِ الْخَمْسَةِ. وَأَمَّا قَوْلُهُ “بَعْدَ إِصْلاَحِهَا” فَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ الْمُرَادُ بَعْدَ أَنْ أَصْلَحَ خِلْقَتَهَا عَلَى الْوَجْهِ الْمُطَابِقِ لِمَنَافِعِ الْخَلْقِ وَالْمُوَافِقِ لِمَصَالِحِ الْمُكَلَّفِيْنَ

 

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah SWT) memperbaikinya ...” (QS Al-A’raf: 56). Firman Allah SWT. “Dan janganlah kalian membuat kerusakan.” adalah larangan membuat kerusakan apapun dalam barang yang wujud, dan larangan dalam barang yang wujud berarti larangan pula dalam segala macam dan jenisnya. Sehingga larangan tersebut mencakup larangan membuat kerusakan pada lima perkara ini (jiwa, harta, nasab, agama dan akal). Sedangkan firman Allah SWT.: “(Sesudah (Allah SWT.) memperbaikinya.” bisa berarti yang dimaksud adalah setelah Allah SWT. membuat baik bentuk semulanya pada bentuk yang cocok bagi kepentingan makhluk dan sesuai dengan kemaslahatan para mukallaf.   

 

2. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an

 

قَالَ اللهُ تَعَالَى

وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا (الأعراف : ٥٦)

فِيْهِ مَسْأَلَةٌ وَاحِدَةٌ وَهُوَ أَنَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى نَهَى عَنْ كُلِّ فَسَادٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ بَعْدَ صَلاَحٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ فَهُوَ عَلَى الْعُمُوْمِ عَلَى الصَّحِيْحِ مِنَ اْلأَقْوَالِ وَقَالَ الضَّحَّاكُ مَعْنَاهُ لاَ تَعَوَّرُوْا الْمَاءَ الْمُعَيَّنَ وَلاَ تَقْطَعُوْا الشَّجَرَ الْمُثْمِرَ

 

Dalam firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah SWT) memperbaikinya ...” (QS Al-A’raf: 56). Di dalamnya terdapat  satu permasalahan, yaitu bahwa Allah SWT telah melarang semua tindakan pengrusakan, sedikit ataupun banyak setelah perbaikan, sedikit atau banyak. Menurut pendapat yang sahih, larangan itu berlaku secara umum. Sementara menurut al-Dhahhak artinya yaitu: “Janganlah kalian mencemari air tertentu, dan janganlah memotong pohon yang berbuah.”  

 

3. Al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah

عِبَارَةُ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لاَ جُنَاحَ إِدْخَالُ الضَّرَرِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَضُرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

 

Ungkapan la dharara wala dhirara, maksudnya adalah secara umum tidak berdosa melakukan tindakan yang merugikan bagi seseorang atas sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa hak milik atau manfaat, dan siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan saudaranya sesama muslim. 

 

Maka, dari penjelasan yang ada, sudah selayaknya dan seharusnya kita melakukan perbaikan ekologis. Baik ditingkatan pejabat pemerintah sampai pada lapisan masyarakat. Untuk menjaga bumi ini dan terlaksananya maqasid as-syar'iyyah.

 

Karena Rasulullah SAW dalam haditsnya bersabda:

 

 كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ اَلْخَطَّائِينَ اَلتَّوَّابُونَ

 

Artinya: “Semua manusia melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat.” (HR At-Tirmidzi).

 

Dari keterangan tersebut di atas menegaskan bahwa tobat bukan hanya sekedar penyesalan, namun tindakan nyata untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Wallahu a'lam.


Keislaman Terbaru