• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Rehat

Ramadhan 1444 H, Berikut 8 Perkara yang Membatalkan Puasa

Ramadhan 1444 H, Berikut 8 Perkara yang Membatalkan Puasa
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Foto: NU Online)
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Foto: NU Online)

Awal Ramadhan 1444 Hijriyah telah dimulai pada Kamis (23/03/2023) kemarin. Hal tersebut berdasarkan ketetapan pemerintah melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Dalam melaksanakan Puasa, umat Islam dituntut untuk mengetahui rukun dan syarat wajib puasa, termasuk pula hal-hal yang membatalkan puasa.


Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut meliputi 8 perkara, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. Berikut ini 8 perkara yang dapat membatalkan puasa.


1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.


2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan

Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.


3. Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.


4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.


Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.


5. Keluar air mani karena bersentuhan kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.


Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.


6. Mengeluarkan darah haid atau nifas

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.


7. Mengalami gangguan jiwa atau gila

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.


8. Keluar dari agama Islam atau murtad

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.


Penulis: Nuriel Shiami Indiraphasa


Rehat Terbaru