Pada Kamis, 06 Februari 2025 atau 08 Sya'ban 1446 Hijriah, genap 1000 hari wafatnya almarhum wal maghfurlah RKH Fakhrillah Aschal. Ia wafat pada 14 Mei 2022 atau 13 Syawal 1443 Hijriah. Kiai Fakhri merupakan sosok yang menginisiasi 'Bangkalan Kota Dzikir dan Shalawat'. Tak hanya itu, Ra Fakhri sapaannya, juga berjuang mendeklarasikan hingga identitas Bangkalan Kota Dzikir dan Shalawat tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Keterangan tersebut sebagaimana ditulis oleh sahabat dekatnya, HM Toyyib Fawwaz Muslim, melalui bukunya yang berjudul 'Selayang Pandang Bangkalan Kota Dzikir dan Shalawat'.
Alhamdulillah, berkat perjuangan RKH Fakhrillah Aschal, beserta PCNU Bangkalan, para Ikhwan wa Akhawat Thariqah Syadziliyyah dan Thariqah yang lain, para Fakher’s Mania, dan segenap para pencinta dzikir dan shalawat, pelaksanaan dzikir dan shalawat merata di seluruh daerah se Kabupaten Bangkalan, baik perkotaan maupun pedesaan. Hampir seluruh lapisan masyarakat, laki-laki maupun perempuan, tua-muda, bahkan anak-anak kecil, menjadi penggemar dzikir dan shalawat, meninggalkan kegemaran mereka terhadap musik-musik dan budaya non islami.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits Nabi, majelis-majelis dzikir dan shalawat dapat mendatangkan Rahmat Allah SWT. Di samping itu, juga membentuk pribadi muslim yang berhati lembut penuh mahabbah kepada Allah dan Rasulullah, berhiaskan akhlak mulia, membersihkan segala penyakit batin, menghapus dosa dan maksiat, menolak bala’ dan musibah, dan lain sebagainya.
Melihat fenomena tersebut, maka secara de facto Kabupaten Bangkalan sudah menjadi Kota Dzikir dan Shalawat. Namun, hal tersebut perlu payung hukum agar identitas itu secara de jure diakui oleh pemerintah.
Setelah gerakan-gerakan di bawah sudah dirasa cukup berhasil, maka RKH Fakhrillah Aschal kemudian mengarahkan langkah perjuangannya kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, agar segera mengesahkan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat.
Kesepakatan Bangkalan Kota Dzikir dan Shalawat
Tibalah saat yang sangat bersejarah, tercatat dalam tinta emas sejarah perjalanan Kabupaten Bangkalan. Pada Sabtu malam Ahad, 15 Dzulqa’dah 1436 / 28 Agustus 2015, Bangkalan resmi menjadi Kota Dzikir dan Shalawat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan SK Bupati Bangkalan.
Malam itu terasa sangat istimewa dan bermakna, karena penetapan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat bersamaan dengan acara Bangkalan Bershalawat bersama Habib Syeikh bin Abdul Qadir Assegaf. Kegiatan ini dihadiri puluhan ribu para pencinta dzikir dan shalawat se- Jawa Timur, yang ditempatkan di Alun-alun Bangkalan.
SK Bupati dibacakan langsung oleh RK Makmun Ibnu Fuad selaku Bupati Bangkalan kala itu. Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mendeklarasikan Bangkalan sebagai kota dzikir dan shalawat beberapa hari setelahnya, yakni pada Kamis, 3 Sepetember 2015, di Masjid Agung Bangkalan.
Walaupun Bangkalan sudah resmi menyandang identitas sebagai Kota Dzikir dan Shalawat, tetapi perjuangan RKH Fakhrillah Aschal tak berhenti. Ia bersama pengurus Fakher’s Mania didukung PCNU Bangkalan dan Pengurus Thariqah Syadziliyyah Bangkalan, terus berupaya agar payung hukumnya diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Harapannya agar nanti tak hanya diakui Pemkab Bangkalan, tetapi juga diakui secara hukum oleh Pemprov Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.
Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari meminta kontribusi anggota DPRD Bangkalan untuk mengajukan Hak Inisiatif dan kepada Bupati Bangkalan. Termasuk pula mendorong sumbangsih Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk melakukan kajian akademik, yang kemudian dilanjutkan dengan penyebaran surat dukungan kepada Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se Kabupaten Bangkalan.
Namun semua upaya itu belum membuahkan hasil, sampai kemudian menjelang Pilkada Bangkalan pada tahun 2018, RKH Fakhrillah Aschal berinisiatif untuk melakukan ‘kontrak politik’ berupa dengan salah satu calon Bupati Bangkalan kala itu, yaitu RKH Abd Latif Amin Imron. Isinya ialah antara lain:
1. Fakher’s Mania siap membantu kemenangan RKH Abdul Latif Amin Imron menjadi Bupati Bangkalan 2018-2023.
2. RKH Abdul Latif Amin Imron harus mengeluarkan Peraturan Daerah Bangkalan tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat.
Alhamdulillah, setelah terpilih menjadi Bupati Bangkalan, RKH Abdul Latif Amin Imron langsung mengajukan Hak Inisiatif kepada DPRD Bangkalan, yang kemudian mendapat respons positif. Setelah melakukan kajian-kajian hukum dan melakukan studi banding ke daerah Lombok Nusa Tenggara Barat, akhirnya Perda tersebut resmi disahkan dan ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2019.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat di Jakarta, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No.2 Tahun 2019 itu diumumkan ke publik dan dibacakan langsung oleh RKH Fakhrillah Aschal bersama Bupati Bangkalan, RKH Abdul Latif Amin Imron, disaksikan ribuan warga NU dan Fakher’s Mania, saat Puncak Acara Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2020 di Komplek Maqbarah Syaichona Muhammad Cholil Martajasah Bangkalan.