• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 1 Mei 2024

Tapal Kuda

BPKH Resmikan Program Kemaslahatan dengan NU Care-LAZISNU Pasuruan

BPKH Resmikan Program Kemaslahatan dengan NU Care-LAZISNU Pasuruan
Serah terima program pembangunan oleh BPKH. (Foto: NOJ/malangposcomedia.id)
Serah terima program pembangunan oleh BPKH. (Foto: NOJ/malangposcomedia.id)

Pasuruan, NU Online Jatim

Peresmian program kemaslahatan antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Cabang Pasuruan berlangsung khidmat di Yayasan An Nur Jalan Gesing Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (28/07/2023).


Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati mengatakan, peresmian sekaligus ditandai dengan serah terima program pembangunan ruang kelas lantai 2 TPQ dan Madrasah Diniyah An-Nur Gesing Peres Yayasan An Nur Kabupaten Pasuruan, serta rehabilitasi pembangunan mushala Nurut Taqwa 9 Kabupaten Pasuruan.


‘’Semoga bantuan BPKH ini memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas,” ujarnya yang dilansir dari malangposcomedia.id.


Pihaknya berterima kasih kepada mitra kemaslahatan, dalam hal ini NU Care-LAZISNU yang telah membantu pelaksanaan penyaluran dana kemaslahatan ini. Sehingga peresmian sekaligus serah terima telah dapat dilaksanakan dengan lancer.


Wanita asal Malang yang telah 36 tahun berkarier di bidang perbankan ini juga berterima kasih kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Laksamana Madya TNI (Purn), Moekhlas Sidik karena telah membuka jalan untuk bantuan kemaslahatan BPKH kepada warga Pasuruan.


‘’Semoga bantuan kemaslahatan ini memberikan manfaat seluas-luasnya kepada semua pihak dan membawa keberkahan untuk kita semua,’’ harapnya.


Satu-satunya wanita dari tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH ini mengungkapkan, BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan Haji. BPKH didirikan berdasarkan Undang Undang (UU) No. 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pendirian BPKH berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 5/2018.


Dalam menjalankan organisasi, BPKH menerapkan prinsip syariah juga mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dalam melakukan penempatan dan atau investasi sebagaimana amanat dalam UU No. 34/2024 tersebut.


‘’Dana yang dikelola BPKH saat ini sekitar Rp170 triliun. Penggunaan nilai manfaatnya menghasilkan sekitar Rp230 miliar digunakan untuk berbagai hal termasuk untuk kemaslahatan umat dan disebarkan ke seluruh Indonesia,’’ ungkap alumni SMPN 1 dan SMAN 3 Malang ini.


Lilis memaparkan, pengunaan dana kemasalahatan umat adalah untuk bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan UMKM dan sosial keagamaan.


‘’Sedangkan yang diserahkan di Pasuruan hari ini adalah bantuan dana kemaslahatan untuk pendidikan dan pembangunan sarana ibadah,’’ pungkasnya .


Tapal Kuda Terbaru