Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Minta RKUHAP Tak Hapus Pasal Penyelidikan
Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:00 WIB
Risma Savhira
Kontributor
Jember, NU Online Jatim
Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN), Prof Dr HM Noor Harisudin, ikut angkat bicara tentang wacana penghapusan kewenangan atau pasal penyelidikan Polri dalam RKUHAP yang akan dibahas di DPR.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
"Tujuan penyelidikan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan juga berarti “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana," kata Guru Besar Universirtas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini.
Prof Harisudin juga menyatakan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan HAM. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk pelayanan pada masyarakat.
“Ya, seperti kita tahu, penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak harus di Pengadilan. Artinya bisa melalui musyawarah mufakat, perdamaian atau restorative justice,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Menurutnya, adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam proses penyidikan yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukannya upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya.
Apalagi, selain penyelidikan merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi alarm bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat adalah merupakan tindak pidana.
“Jadi ini semacam alarm. Tidak semua yang dilaporkan menjadi tindak pidana. Ada screening dulu," imbuhnya.
Sebagaimana maklum, RKUHAP yang baru akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya karena menjadi Prioritas Prolegnas RI tahun 2025 ini. RKUHAP inipun menjadi perdebatan para ahli dan publik yang luas.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua