• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Tapal Kuda

LTMNU dan LFNU Gelar Pengukuran Arah Kiblat di Masjid Pasuruan

LTMNU dan LFNU Gelar Pengukuran Arah Kiblat di Masjid Pasuruan
Pengukuran arah kiblat oleh LTMNU dan LFNU di Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/MS)
Pengukuran arah kiblat oleh LTMNU dan LFNU di Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/MS)

Pasuruan, NU Online Jatim

Lembaga Takmir Masjid (LTM) dan Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan pengukuran arah kiblat masjid se Kabupaten Pasuruan, Ahad (14/03/2021). Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan arah kiblat di masjid-masjid yang ada di kabupaten setempat.

 

Ada lima masjid yang dijadikan sasaran pengukuran arah kiblat kali ini, semuanya berada di Kecamatan Sukorejo. Yakni Masjid Al Mukhtar Desa Jeruk Kluwik, Masjid  Al Ihlas dan Masjid Al Mubarok di Desa Tanjung Arum, Masjid Nailul Falah Desa Suwayuwo, dan Masjid Nurus Salam Desa Kenduruan.

 

Ketua LTM NU Mundir Muslih mengatakan, kegiatan pengukuran arah kiblat masjid sebagai usaha memastikan posisi Masjid atau orang yang sholat lurus dengan posisi Ka'bah.

 

"Berdasarkan pengalaman pengukuran 19 Masjid di Kecamatan Wonorejo, Purwodadi, Purwosari dan Sukorejo, memang ada beberapa Masjid yang setelah diukur, arah kiblatnya sedikit mencong atau nyerong ke selatan atau utara," kata Mundir usai melakukan pengukuran arah kiblat di Masjid Nurus Salam, Desa Kendurun.

 

"Tetapi, tenang, mencongnya tidak ada yang signifikan, artinya shof sholat tidak dirubah tidak masalah. Apalagi, Indonesia mangikuti hukum Jihadul Kiblat bukan 'Ainul Kiblat," imbuh Pria yang pernah menjadi Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan dua periode tersebut.

 

Mundir menjelaskan, ada dua hal yang perlu dipahami terkait arah kiblat, yakni ‘ainul kiblat dan jihadul kiblat. Di Indonesia, kata dia, tidak menggunakan 'ainul kiblat karena tidak bisa melihat Ka'bah secara langsung, sehingga untuk menentukan arahnya berdasarkan perkiraan, tentu saja dengan ilmu yang khusus. Itu berbeda dengan orang yang berada di dekat Ka'bah, sehingga bisa benar-benar memastikan ketepatannya dalam menghadap Ka'bah. Itu disebut ‘ainul ka'bah.

 

 

"Hasil kesepakatan ahli falak sedunia di Yordania, kemiringan orang yang shalat atau posisi masjid dari arah Ka'bah maksimal 45 derajat, itu masih ditolelir," kata Mundir.

 

Editor: Nur Faishal


Tapal Kuda Terbaru