Milad ke-25, Ketua ISNU Pasuruan: Berkhidmat Harus Ikhlas
Rabu, 20 November 2024 | 14:00 WIB
Mokhamad Faisol
Kontributor
Pasuruan, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran milad ISNU ke-25 di Masjid Gus Dur, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/11/2024).
Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adib Muhdi mengatakan, berkhidmah di NU harus dilakukan dengan seikhlas mungkin. Jangan pernah berharap balasan apapun dari tenaga dan pikiran yang pernah dikeluarkan untuk kepentingan NU.
“Sebab NU memang bukan lembaga profit, sehingga tak perlu terbesit keinginan untuk mendapatkan sesuatu dari NU,” ujarnya.
Menurutnya, berkhidmah di NU adalah membantu dan meneruskan perjuangan ulama dalam menjaga akidah dan menebar dakwah.
Lebih lanjut, dalam berkhidmat di NU jangan mengharapkan apa yang di dapat di dalam organisasi, tetapi apa yang akan diberikan di organisasi.
"Jika kalian tidak mendapatkan sesuatu dari NU, maka berikan sesuatu pada NU," terangnya.
Dirinya menyebut, ISNU merupakan bagian dari NU yang jarang sekali terlihat dan aktif. Tetapi buktinya di Jawa Timur banyak teman-teman pengurus yang mampu mengadakan kegiatan meskipun tidak terlalu banyak.
"Mari bersama-sama kita bergerak bersama untuk menjalankan organisasi ISNU khususnya di Pasuruan," ungkapnya.
Adapun prinsip yang selalu ditanamkan dalam hati adalah berkhidmah di NU memang tidak ada apa-apanya, namun jika tulus dan bisa menata hati dalam perjuangan, maka menjadi ada.
“Artinya, soal imbalan dan sebagainya tak perlu menjadi pertimbangan saat seseorang memutuskan untuk berkhidmah di NU,” tandasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH Ahmad Faruq Pengasuh Pesantren Nurul Hidayah Bangkalan Wafat
2
PCNU Bangkalan Apresiasi Kebijakan Bupati soal Pembebasan BPHTB
3
Musaffa Safril Harap Sidoarjo Jadi Navigator Ansor Masa Depan Jatim
4
PD-PKPNU Trenggalek Lahirkan Kemandirian Jam'iyah lewat Masjid-Mushala
5
Khutbah Jumat: Safar bukan Bulan Sial, Berkah bagi yang Taat
6
Unisda Jalin Kerja Sama dengan Peradi Laksanakan PKPA, Ini Syarat Pendaftarannya
Terkini
Lihat Semua