• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Tapal Kuda

Perlu Ketegasan Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pandangan PCNU Jember

Perlu Ketegasan Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pandangan PCNU Jember
Sejumlah Pengurus NU Jember saat menyampaikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja. (Foto : NOJ/ Risma Savira).
Sejumlah Pengurus NU Jember saat menyampaikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja. (Foto : NOJ/ Risma Savira).

Jember, NU Online Jatim

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sampai hari ini masih hangat diperbincangkan. Berbagai penolakan datang silih berganti sebagai ungkapan ketidaksesuaian dengan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kali ini penolakan tersebut datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember.

 

KH Abdul Hamid Pujiono, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jember menilai, UU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

 

“Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil, dan lebih menguntungkan para penguasa saja,” ujar KH Pujiono sapaan akrab Sekretaris Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jember, Kamis (08/10 /2020).

 

KH Pujiono mengatakan ada beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan buruh. Salah satunya, dihapusnya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Ini bukti jelas bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan investor dan pukulan keras bagi buruh,” tegasnya.

 

Ia melanjutkan, padahal pada UU Ketenagakerjaan pasal 185 ayat (1) dan pasal 90 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

 

Selain itu, dosen IAIN Jember ini juga menyayangkan terkait pasal pendidikan yang tercantum pada UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 26 poin K yang menyebutkan bahwa entitas pendidikan termasuk sebuah kegiatan usaha. Dan pada pasal 65 dalam UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.

 

“Lembaga pendidikan bukan berorientasi pada profit atau soal bisnis. Maka dari itu, kita sangat mendukung jika masyarakat dapat melakukan judicial review sebagai bentuk penolakan atas UU ini,” ujarnya.

 

Menurutnya, penolakan atas UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk melahirkan kemaslahatan umat yang sudah menjadi tugas bersama. Sekaligus bagian dari tauhid kepada Allah.

 

“Ini sudah menjadi tugas bersama dalam memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat kecil. Warga Nahdliyyin juga harus bersikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

 

Penulis : Risma Savira

Editor : Romza


Editor:

Tapal Kuda Terbaru