Ramadhan, LAZISNU Probolinggo Salurkan Wakaf Al-Qur'an hingga Pelosok
Ahad, 3 April 2022 | 12:00 WIB

LAZISNU Kabupaten Probolinggo saat menyalurkan wakaf Al-Qur'an ke masjid dan mushala di pelosok. (Foto: NOJ/ Siti Nurhaliza)
Siti Nurhaliza
Kontributor
Probolinggo, NU Online Jatim
Dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Probolinggo membagikan wakaf Al-Qur'an hingga ke desa-desa pelosok.
Kegiatan ini dimulai pada Sabtu-Senin (02-04/04/2022) yang dilakukan dengan berpindah tempat di Kabupaten Probolinggo. Selain Al-Qur’an, barang yang diwakafkan juga meliputi, jadwal imsakiyah, mukenah, songkok, dan sarung.
Ketua LAZISNU Kabupaten Probolinggo, Babussalam mengatakan, bahwa ada dua jenis Al-Qur’an yang diwakafkan. Pertama adalah Al-Qur’an berukuran besar yang bisa dimanfaatkan di masjid, mushala ataupun TPA-TPQ.
“Kemudian juga ada Al-Qur'an per juz," ujarnya kepada NU Online Jatim.
Babussalam berharap, wakaf tersebut dapat memberi manfaat dan keberkahan bagi penerima maupun kepada pihak yang mendonasikannya.
“Saya juga berharap para santri penghafal Al-Qur’an di masjid atau mushala jadi terbantu dan lebih semangat lagi untuk menguatkan hafalannya," katanya.
Sementara Wakil Ketua LAZISNU Kabupaten Probolinggo, Jamaluddin menyampaikan apresiasinya kepada donatur yang telah memberikan kepercayaan kepada LAZISNU Kabupaten Probolinggo untuk menyalurkan Al-Qur’an tersebut.
“Terima kasih kepada para donatur atas kepercayaannya. Semoga bermanfaat untuk semuanya,” ungkapnya.
Disebutkan, hingga saat ini sudah lebih dari 15 masjid atau mushala yang menerima wakaf Al-Qur'an dari LAZISNU Kabupaten Probolinggo. “Setiap masjid atau mushala mendapatkan 2 hingga 5 Al-Qur'an, tergantung kebutuhan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di antara yang telah menerima wakaf tersebut ialah Masjid Nurul Galah Gunung Tugel, Mushala Nurus Sholihin Desa Palangbesi, Masjid Riyadhus Sholihin Bulujaran Lor, Masjid Muqorrobin Kedawung, dan Masjid Al Mukarromah.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua