• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Tapal Kuda

Soal PPN Pendidikan, IPNU Banyuwangi: Kami Sangat Kecewa

Soal PPN Pendidikan, IPNU Banyuwangi: Kami Sangat Kecewa
Istimewa
Istimewa

Banyuwangi, NU Online Jatim

Rencana pemerintah akan melegalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sector jasa pendidikan menuai protes secara terus menerus. Kali ini protes serta rasa kecewa dilontarkan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banyuwangi.

 

Achmad Asrorul Umam, Ketua PC IPNU Banyuwangi menyatakan, pihaknya menyesalkan rencana pemerintah tersebut sebab akan menjatuhkan dunia pendidikan di Indonesia.

 

“Kami semua pelajar tentu sangat kecewa. Alih-alih ingin memajukan pendidikan di Indonesia, dengan pengenaan PPN itu justru sebaliknya, bisa bisa banyak yang putus sekolah karena orang tua tidak sanggup membayar. Jika seperti itu maka pendidikan di Indonesia tidak akan maju sama sekali,” katanya dilansir FaktualNews.co, Senin (14/06/2021).

 

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperhatikan lembaga pendidikan yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Bukan justru akan semakin menyulitkan lembaga pendidikan melalui rencana kebijakan PPN tersebut.

 

“Pemerintah semestinya tahu bagaimana perkembangan pendidikan di Indonesia. Semuanya serba sulit, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini. Seharusnya ini adalah tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945,” lanjutnya.

 

Umam meminta pemerintah kabupaten dan DPRD Banyuwangi untuk ikut serta mendorong agar draf RUU KUP tersebut bisa di revisi kembali.

 

“Kami, IPNU Banyuwangi berharap semua jajaran pemerintahan dan legislatif di Banyuwangi bisa kompak untuk merevisi kebijakan RUU KUP. Agar masyarakat tidak terbebani persoalan biaya pendidikan,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, di draft RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN, artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan.

 

Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

 

 

Selain itu, dirinya juga mengatakan jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) merupakan tanggung jawab pemerintah yang sumber dananya sebagian dari bantuan operasional sekolah (BOS). Bukan hanya dari sekolah negeri saja melainkan juga sekolah swasta.


Editor:

Tapal Kuda Terbaru