Ratusan Santri Jawa-Madura Bahtsul Masail di Lirboyo, Bahas Hukum Cek Khodam
Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Kediri, NU Online Jatim
Agenda Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Jawa-Madura menyelenggarakan agenda tahunan bahstul masail. Kali ini bertempat di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Terdapat tiga komisi, salah satu komisi membahas hukum bagaimana cek khodam hingga hukum pengunaan alat kontrasepsi.
Acara ini sekaligus menyambut Musyawarah Nasional (Munas), merayakan 1 Abad MHM Lirboyo dan 115 Tahun Pondok Lirboyo. Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) akan digelar pada tanggal 14-15 Agustus 2024. Forum ini mengundang lebih dari 236 pondok pesantren dari seluruh wilayah Jawa dan Madura untuk turut serta dalam diskusi mendalam mengenai isu-isu terkini.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Salah satu perumus FMPP Jawa-Madura KH Anang Muhsin mengungkapkan bahwa pertanyaan cek khodam ini berasal dari Pondok Pesantren Tashwirul Afkar. Dari deskripsi masalah menjelaskan dunia maya tengah diramaikan dengan tren cek khodam secara online.
Topik ini menjadi ramai dan menarik bagi warganet yang penasaran akan fenomena cek khodam. Cek khodam merupakan serangkaian latihan dan ritual yang dilakukan seseorang untuk mengetahui apakah orang tersebut memiliki khodam atau pendamping.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Orang-orang yang melakukan cek khodam mendapati hasil yang beragam dan cukup menggelitik seperti Buaya Sunda, Harimau Pemarah, Kambing Birahi, Kulit Pisang, Seblak Makaroni, Kambing Sumatera," terang Gus Anang melalui keterangan yang beliau berikan kepada NU Online Jatim, Kamis (15/08/2024).
Dalam prakteknya, cek khodam yang viral akhir-akhir ini cukup beragam. Ada yang secara gratis melalui beberapa link yang beredar dan aplikasi tiktok. Ada juga yang berbayar semisal dengan memberikan gift yang nantinya bisa ditukarkan dengan uang.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Terlepas dari itu, tren ini sendiri hanya dilihat sebagai hiburan semata oleh warganet. Di samping itu, tidak ada referensi ilmiah yang cukup kuat mendukung hasil dari cek khodam online tersebut.
"Pertanyaannya dalam persoalan tersebut bagaimana hukum menyediakan cek khodam dan menggunakan jasa cek khodam dengan cara seperti yang tertera di deskripsi? Serta bagaimana hukum uang yang dihasilkan melalui praktek cek khodam (semisal gift)?," bebernya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattahiyyah Boyolangu Tulungagung ini mengaku selain itu ada beberapa persoalan yang tengah dibahas di Komisi B. Yaitu tubektomi bagi perempuan dengan riwayat caesar multipel. Pertanyaan ini berasal dari Ma’had Aly Lirboyo.
Deskripsi masalah, perempuan yang telah menjalani beberapa kali operasi caesar berisiko mengalami komplikasi serius, seperti pecahnya rahim, infeksi dan komplikasi pasca operasi yang dapat membahayakan nyawa.
Dalam beberapa kasus, dokter melarang wanita dengan riwayat caesar tertentu untuk hamil lagi karena risikonya yang tinggi. Tubektomi sering kali dipertimbangkan oleh dokter sebagai solusi medis untuk mencegah risiko tersebut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen bagi wanita yang dilakukan dengan cara pemotongan atau pengikatan tuba fallopi (saluran yang menghubungkan indung telur dengan rahim) untuk menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga mencegah kehamilan secara permanen.
Sementara ada fokus pertimbangan tubektomi dianggap sebagai kontrasepsi permanen, karena melibatkan pemotongan atau pengikatan tuba fallopi, yang menghalangi sperma untuk bertemu dengan sel telur. Teknik Rekanalisasi tersedia untuk mengembalikan kemampuan hamil meskipun hasilnya bervariasi.
Dalam banyak kasus, dokter melarang hamil bagi wanita dengan riwayat Caesar tertentu karena risiko tinggi bagi keselamatan ibu. Lalu, Pertanyaannya bagaimana hukum menjalani kontrasepsi Tubektomi memandang kemampuan hamil dapat dikembalikan melalui rekanalisasi?
"Bagaimana hukum tubektomi bagi perempuan dengan riwayat operasi caesar berulang karena alasan medis seperti dalam deskripsi?," tutupnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND