Sebut NU ‘Mutanajjis Mughalladlah’, LPBHNU Sampang Somasi SM
Ahad, 10 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Ketua LPBHNU Sampang Alfian Farisi menunjukkan surat somasi terhadap SM yang menyebut NU 'mutanajjis mughalladlah'. (Foto: NOJ/Fahromi Nashihuddin)
Sampang, NU Online Jatim
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang, Madura, melakukan somasi terhadap SM, warga Desa Batoporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (09/10/2021). Somasi terpaksa dilayangkan setelah SM diduga mengeluarkan pernyataan NU ‘Mutanajjis Mughalladlah’.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Ujaran bernada penghinaan itu dilontarkan SM melalui pesan suara atau voice note di jejaring WhatsApp. Dalam voice note tersebut, dia menyampaikan bahwa NU dulu mengukir sejarah positif, tetapi sekarang sulit meluruskan NU, karena sudah ‘mutanajis’, yakni tidak lagi murni seperti dulu.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Sekarang kalau PBNU-nya orang-orang lurus, tetapi kalau bawahannya sudah tersusupi atau ‘mutanajjis’ kalau bahasa fiqihnya, bukan mustakmal, tapi ‘mutanajjis’. Maka sulit memberikan pencerahan untuk orang-orang yang menjadi pemimpin di NU," kata SM dalam voice note.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Sudah 10 tahun lebih NU sudah mutanajjis, bahkan sekarang ini mutanajjisnya sudah mughalladlah, bukan mutawassitah lagi. Jadi siapa pun yang menjadi pemimpin NU, mempunyai PR sangat besar karena harus membenahi dari bawah juga," tambahnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kuasa hukum LPBHNU Sampang Alfian Farisi menegaskan bahwa perbuatan SM sudah melecehkan marwah NU, baik secara moral maupun kelembagaan.
"Dalam pesan suara itu, pelaku mengatakan NU sebagai lembaga ‘Mutanajis Mughalladlah. Kami kader NU merasa sangat tersinggung dengan ucapannya," terang Alfian.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Karena itu, pihaknya meminta agar SM segera meminta maaf kepada seluruh warga NU melalui media massa atau media sosial. “Harus meminta maaf secara langsung kepada MWC NU Kedungdung dan PCNU Sampang,” tegasnya.
Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya itu menegaskan, jika somasi tidak diindahkan dalam waktu tiga hari setelah somasi dilayangkan, LPBHNU Sampang akan menempuh jalur hukum.
Penulis: Fahromi Nashihuddin
ADVERTISEMENT BY ANYMIND