
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang dengan PCNU Sampang, Senin (04/10/2021) sore. (Foto: NOJ/ Fahromi)
Romza
Penulis
Sampang, NU Online Jatim
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat, Senin (04/10/2021) sore.
Bertempat di Kantor BPN Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang KH Moh Itqan Bushiri dan Kepala BPN Sampang Syamsul Hadi.
Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang, KH Moh Itqan Bushiri menyampaikan, MoU ini merupakan jalan yang baik untuk PCNU guna mengamankan semua aset, baik di ranting atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ualam (MWCNU) yang menjadi hak wakaf NU.
"Setelah perjanjian ini, maka seluruh MWCNU untuk memberikan legalitas kepada tanah atau kantor dari MWCNU, di ranting-ranting, bisa masjid atau mushala melalui NU akan dipercepat prosesnya karena BPN sudah MoU dengan NU se-Jawa Timur," ungkapnya.
Selanjutnya, PCNU Sampang akan mensosialisasikan MoU ini kepada seluruh MWCNU yang kemudian diteruskan ke seluruh ranting NU di Sampang. "Supaya semua aset yang diwakafkan kepada NU segera mendapatkan legalitas," imbuhnya.
Kepala BPN Sampang, Syamsul Hadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Perjanjian ini merupakan percepatan legalisasi aset-aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Intinya MoU ini dikhususkan untuk melindungi aset-aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah," jelasnya.
Syamsul Hadi berharap, dengan adanya MoU ini semua aset-aset milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah segera bisa bersertifikat dan mempunyai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Sehingga tahun 2023 semua tanah sudah bersertifikat.
"Sedangkan untuk persyaratan dan mekamisme wakaf bisa dilihat di Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang nomor 16 tahun 2021. Untuk biaya sesuai PP 128 tahun 2015. BPN siap melakukan tugas tersebut," pungkasnya.
Penulis: Fahromi Nashihuddin
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
3
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
4
Ratusan Santri Pagar Nusa Malang Meriahkan Kejurcab III
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif NU Blitar Gelar Workshop Deep Learning
Terkini
Lihat Semua