
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang dengan PCNU Sampang, Senin (04/10/2021) sore. (Foto: NOJ/ Fahromi)
Romza
Penulis
Sampang, NU Online Jatim
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat, Senin (04/10/2021) sore.
Bertempat di Kantor BPN Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang KH Moh Itqan Bushiri dan Kepala BPN Sampang Syamsul Hadi.
Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang, KH Moh Itqan Bushiri menyampaikan, MoU ini merupakan jalan yang baik untuk PCNU guna mengamankan semua aset, baik di ranting atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ualam (MWCNU) yang menjadi hak wakaf NU.
"Setelah perjanjian ini, maka seluruh MWCNU untuk memberikan legalitas kepada tanah atau kantor dari MWCNU, di ranting-ranting, bisa masjid atau mushala melalui NU akan dipercepat prosesnya karena BPN sudah MoU dengan NU se-Jawa Timur," ungkapnya.
Selanjutnya, PCNU Sampang akan mensosialisasikan MoU ini kepada seluruh MWCNU yang kemudian diteruskan ke seluruh ranting NU di Sampang. "Supaya semua aset yang diwakafkan kepada NU segera mendapatkan legalitas," imbuhnya.
Kepala BPN Sampang, Syamsul Hadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Perjanjian ini merupakan percepatan legalisasi aset-aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Intinya MoU ini dikhususkan untuk melindungi aset-aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah," jelasnya.
Syamsul Hadi berharap, dengan adanya MoU ini semua aset-aset milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah segera bisa bersertifikat dan mempunyai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Sehingga tahun 2023 semua tanah sudah bersertifikat.
"Sedangkan untuk persyaratan dan mekamisme wakaf bisa dilihat di Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang nomor 16 tahun 2021. Untuk biaya sesuai PP 128 tahun 2015. BPN siap melakukan tugas tersebut," pungkasnya.
Penulis: Fahromi Nashihuddin
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
2
Siswa MI Bilingual Roudlotul Jannah Prambon Raih Juara 1 Pildacil Porseni Jatim
3
Innalillahi, Mustasyar PCNU Tuban KH Cholilurrohman Wafat
4
Polemik Sound Horeg, Dosen Ma'had Aly Lirboyo: Perlu Ada Solusi Bersama
5
Pesantren Al-Anwar Pacitan Gelorakan Mars Syubbanul Wathan di Festival Rontek 2025
6
Khutbah Jumat: Inspirasi Dakwah dan Perjuangan Nabi Musa saat Muharram
Terkini
Lihat Semua