Metropolis

Komisi Fatwa MUI Jatim Jelaskan 5 Perbedaan Zakat dan Pajak

Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Komisi Fatwa MUI Jatim Jelaskan 5 Perbedaan Zakat dan Pajak

Gus Ali Zainal Muhammad, Anggota Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. (Foto: NOJ/Instagram alizainalmuhammad)

Surabaya, NU Online Jatim

Akhir-akhir ini, viral pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf, karena ketiganya merupakan cara menyalurkan hak orang lain demi terwujudnya keadilan sosial.


Terkait hal ini, Anggota Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ali Zainal Muhammad memberikan tanggapan apakah bisa konsep pajak dalam suatu negara disamakan dengan kewajiban zakat? 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Dikutip dari postingan di akun Instagram pribadinya @alizainalmuhammad, ia menjelaskan bahwa, konsep dari zakat jelas berbeda dengan konsep membayar pajak secara umum, dan setidaknya terdapat lima perbedaan di antara pajak dan zakat.


"Pertama, telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan ibadah yang bersifat maliyah (harta) dan kewajibannya disebutkan secara tegas dalam nash Al-Qur'an dan hadits," ujarnya pada Rabu (20/08/2025).

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Sedangkan membayar pajak ini merupakan kewajiban yang bersifat administrasi negara, yang dibebankan kepada warga negara dan tidak ada dalam Al-Quran dan hadits yang menyebutkan secara khusus tentang kewajiban membayar pajak.


"Perbedaan kedua adalah pembayaran zakat byang ertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta seseorang, dan juga untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat," terangnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Ketiga, membayar pajak ini tujuannya tidak untuk membersihkan dari harta dan jiwanya. Hanya saja pajak ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan atau fasilitas-fasilitas umum dan kemaslahatan masyarakat secara umum.


“Zakat hanya dialokasikan pada delapan golongan yang telah disebutkan secara tegas dalam Al-Quran. Sedangkan alokasi dari pajak ini tidak tertentu, bersifat umum sesuai dengan kebijakan dari pemerintah,” ungkapnya

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Keempat, perbedaan dari zakat dan pajak adalah dari batasan harta yang diambil (dibayarkan). Jika zakat diambil dari harta-harta tertentu yang sudah melewati batas nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan penuh selama setahun). Berbeda dengan pajak yang diambilnya secara tidak tertentu pada harta manapun sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan tidak ada aturan harus melewati nisab dan haul.


Kelima, zakat tidak pernah bersifat zalim, karena ini merupakan aturan dari syariat, sedangkan untuk pajak pemungutannya bisa bernilai zalim ketika tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh syariat, seperti dibebankan kepada orang-orang yang sudah sangat tidak mampu.


"Jadi, membayar pajak bukan berarti gugur kewajiban seseorang dalam membayar zakat. Maka pungutan pajak dari pemerintah yang dibebankan kepada seseorang ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban zakat kepada mereka," pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND