• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Kediri Raya

Puluhan Hafidz-Hafidzah di Kediri Bakal Dapat Tunjangan Kehormatan

Puluhan Hafidz-Hafidzah di Kediri Bakal Dapat Tunjangan Kehormatan
Proses seleksi tunjangan kehormatan bagi hafidz dan hafidzah di Kota Kediri. (Foto: BJt).
Proses seleksi tunjangan kehormatan bagi hafidz dan hafidzah di Kota Kediri. (Foto: BJt).

Kediri, NU Online Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan tunjangan kehormatan bagi hafidz dan hafidzah di Jawa Timur. Program ini merupakan perwujudan dari ‘Jatim Berkah’ yang menjadi nawa bakti satya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

 

Program tersebut pun selaras dengan fokus pengembangan sumber daya manusia yang digencarkan oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Selain pintar secara akademi, Wali Kota Kediri juga menginginkan generasi penerus di Kota Kediri juga menjadi generasi qur’ani.

 

Atas dasar hal itu, dilakukanlah seleksi bagi hafidz dan hafidzah tersebut. Kegiatan dipusatkan di Masjid Al-Bina’i, kompleks Balai Kota Kediri, Senin (14/07/2021). Seleksi tersebut diikuti sebanyak 26 hafidz maupun hafidzah di kota setempat.

 

Sebagaimana dilansir beritajatim.com, program ini disambut baik oleh para hafidz dan hafidzah di Kota Kediri. Salah satunya adalah Sheila Hasina dari Pondok Pesantren Al-Baqoroh Lirboyo.

 

Sheila Hasina mengaku sangat antusias mengikuti seleksi ini. Mengingat, hal ini menurutnya sangat memihak kepada para pendidik dan penghafal Al-Qur’an.

 

“Program ini bagus banget karena memperhatikan para pendidik Al-Quran,” ujarnya.

 

Dirinya pung mengaku, bahwa dari lebih kurang 1.300 santri yang belajar di Pesantren Al-Baqoroh Lirboyo, terdapat 800 orang yang menghafal Al-Qur’an.

 

“Para santrinya mayoritas lulus setingkat Sekolah Dasar (SD) dan rata-rata 2 hingga 3 tahun lulus,” imbuh Sheila.

 

Adapun beberapa persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti seleksi ini meliputi, penduduk Kota Kediri berusia minimal 25 tahun atau sudah menikah yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, hafal Al-Qur’an 30 juz dan diutamakan bersertifikat.

 

Selain itu, mereka telah mengajar sebagai guru atau ustadz di pondok pesantren maupun non pondok pesantren selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi ataupun surat keterangan dari lembaga tempat mengajar.


Kediri Raya Terbaru