• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Bagaimana Hukum Menangguhkan Waktu Menstruasi?

Bagaimana Hukum Menangguhkan Waktu Menstruasi?
Ilustrasi wanita muslimah sedang menahan sakit akibat menstruasi (Foto:NOJ/Islamkita)
Ilustrasi wanita muslimah sedang menahan sakit akibat menstruasi (Foto:NOJ/Islamkita)

Darah haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan sakit atau melahirkan. Darah tersebut keluar secara berkala sejak perempuan menginjak usia baligh.


Pada umumnya, setiap perempuan akan mengalami siklus haid setiap bulan dalam waktu 6 sampai 7 hari. Meski menstruasi merupakan tanda bahwa organ reproduksi dalam keadaan sehat dan subur, Namun, tidak dipungkiri bahwa terkadang dianggap sebagai penghambat, contohnya dalam pelaksanaan ibadah haji yang seluruh rangkaiannya harus dikerjakan dalam keadaan suci.


Lantas bagaimana hukum menangguhkan keluarnya darah haid dengan bantuan obat-obatan sebagai penghambat, atau lainnya? 


Dalam kitab Ghayah al-Talkhis halaman 234 disebutkan:


وَفِي فَتَاوِى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ


Artinya: Dalam Fatwa al-Qimath disimpulkan, boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid


Di samping itu, dalam kitab Qurrah al-'Ain juga dijelaskan:


إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لَمِنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أوْ تَقلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتِهِ. (قرة العين في فتاوي الحرمين: ٣٠)


Artinya: Jika wanita mempergunakan obat-obatan untuk mencegah darah haid untuk meminimalisirkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau meminimalisirkannya.


Namun, seorang perempuan tidak diperbolehkan mencegah datangnya haid atau memajukan keluarnya darah haid apabila hal tersebut dapat membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.


Sebab, dikutip dari salah satu situs kesehatan, dikatakan bahwa mengonsumsi obat penunda waktu menstruasi dapat menimbulkan efek samping yang beragam, di antaranya adalah antaranya mual dan muntah, sakit kepala, nyeri pada payudara, diare, dan lainnya.


Dengan demikian menangguhkan menstruasi dengan tujuan untuk bisa menyempurnakan ibadah seperti ibadah haji hukumnya boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.


Keislaman Terbaru