• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Begini Pandangan Islam tentang Tradisi Rokat di Madura

Begini Pandangan Islam tentang Tradisi Rokat di Madura
Tampak masyarakat mengadakan syukuran maulid Nabi (Foto:NOJ/nuonline)
Tampak masyarakat mengadakan syukuran maulid Nabi (Foto:NOJ/nuonline)

Di Madura, rokat (Ruwat, Jawa) sering dijumpai saat memasuki bulan Sora (Muharram). Namun di bulan Rabiul Awal, warga NU tidak hanya memperingati maulid nabi. Ada juga yang menggelar rokat desa dan rokat tase' (petik laut) dengan maksud hujan yang dinanti-nanti di musim kemarau segera turun dari langit serta dilimpahi rezeki berupa hasil laut yang melimpah. 


Sebagaimana diketahui oleh warga di pedesaan, setiap rokat memiliki ritual yang berbeda. Namun yang lumrah adalah menymebelih hewan ternak, membaca surat Yasin dan tahlil secara berjamaah, menyuguhkan makanan dan minuman pada jamaah, serta bersedekah yang disesuaikan dengan tujuan atau hajatnya masing-masing.


Di Madura, terdapat 4 macam rokat yang rutin dilakukan oleh warga, antara lain.


1. Rokat Bhume atau pekarangan (sedekah bumi). Rokat ini dilakukan sebagai bentuk pengharapan masyarakat kepada sang pemilik bumi dan tanah agar warga petanuni yang bercocok tanam dilimpahi keberkahan dari hasil panen yang mereka petik. Juga warga memohon kepada-Nya agar tanamannya terhindar dari hama.


2. Rokat Dhisa (selamatan desa). Rokat ini dilakukan sebagai bentuk pengharapan kepada-Nya agar diberikan ketenangan, keamanan, dan terhindar dari konflik antarsesama warga.


3. Rokat Tase' (petik laut). Rokat ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan syukur warga nelayan yang ada di daerah pesisir atas hasil tangkapan mereka. Selain itu, warga berdoa kepada-Nya agar terhindar dari kemelaratan saat menangkap ikan di laut.


4. Rokat Bhaliune (selamatan agar kembali seperti sedia kala). Rokat ini dilaksanakan untuk menyudahi kesedihan atau mengembalikan kebahagiaan dalam sebuah rumah tangga. Rokat ini digelar saat salah satu keluarga meninggal dunia, kondisi ekonomi yang paceklik atau melarat menyetabilkan ekonomi agar harta berda yang ada tidak ikut mati bersamaan.


Menyikapi tradisi rokat yang sejak dulu dipercayai oleh masyarakat, sebenarnya tradisi tersebut salah satu bentuk permohonan warga dan pengharapan warga kepada Allah Swt. Bagi Nahdliyin di akar rumput, Allah lah yang menjadi penentu keberkahan dan kebaikan di masa yang akan datang. 


Dengan bertawassul, membaca Al-Quran dan tahlil, berdzikir dan berdoa, serta bersedekah kepada jamaah yang diundang pada acara rokat, Allah Swt akan memberikan kemudahan dan jalan keluar atas problem warga, baik problem di dalam rumah tangga, pendidikan, karier, ekonomi, dan sebagainya.


Jadi, rokat yang rutin digelar setiap ada momen tertentu, tidak melenceng dari agama. Sebagaimana dalam firman-Nya.


وَبْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰكَ اللهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَآ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْأَرْضِ اِنَّ اللهَ لَايُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ


Artinya: Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashash: 77)


Imam Ibn Katsir menafsirkan وَأَحْسِنْ sebagai berbuat kebaikan kepada sesama. Karena berbagi rezeki, baik saat hasil bumi, dan rokat lainnya yang tentunya menyediaan makanan dan minuman yang disedekahkan pada jamaah. Persoalan sedekah makanan, nabi menjelaskan sebagaimana diriwayatkan oleh Mu'adz bin Jabal


فَقَدْ رُوِيَ عَنْ مَعَاذٍ بْنِ.جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا حَتَّى يُشْبِعَهُ مِنْ سَغَبٍ أَدْخَلَهُ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ لَايَدْخُلُهُ إِلَّا مَنْ كَانَ مِثْلَهُ


Artinya: Diriwayatkan dari Mu'adz Jabal Ra, dari Nabi Muhammad Saw bersabda: "Siapa memberikan makan orang mukmin sehingg ia ke yang dari kelaparannya, maka Allah Swt akan memasukkannya ke satu pintu dari pintu-pintu surga, tidak ada lagi yang masuk yang masuk pintu tersebut kecuali orang yang serupa dengannya." (HR. Thabrani)


Sedangkan penyembelihan hewan ternak yang dilakukan saat rokat (ayam, kambing dan sapi) acap kali dikatakan bid'ah. Padahal penyembelihan hewan ternak yang dagingnya disedehkan pada jamaah rokat adalah upaya seseorang dalam mendekatkan diri kepada-Nya, dan terhindar dari gangguan jin atau setan. 


Hukum dari penyembelihan hewan ternak adalah boleh atau tidak haram. Namun jika tujuannya untuk selain Allah, hukumnya haram. Jika tujuannya beribadah kepada jin, hukumnya murtad. Abu Bakar Syatha menjelaskan. 


منْ ذَبَحَ تَقَرُّبا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَر الْجِن عَنْه لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حرم..... وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَة، بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَة لِلْجِنِّ كَفَر


Artinya: Barang siapa yang menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihanya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin, maka ia telah berbuat kufur. (I’anat Thalibin, 2:397)


Perlu diketahui, warga Madura menyembelih hewan ternak untuk rokat, pasti membaca Bismillahi dan diniatkan untuk Allah dengan harapan menolak segala mara bahaya dan gangguan jin.


Sementara sembelihan hewan ternak di acara roka tase' (petik laut) yang sebagian anggota tubuhnya dilempar ke laut, agar dagingnya dimakan oleh hewan laut. Hukum dari melempar kepala sapi ke laut adalah boleh. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ramli.


فما يقع الآن من رمي الخبز فى البحر لطير الماء والسمك لم يحرم. وإن كان له قيمة؛ لأنه قربة 


Artinya: Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga. Sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan. (Nihayatul Muhtaj, 7:367)


Dengan demikian terbantahlah pernyataan orang yang menyatakan tradisi rokat bid'ah. Padahal rokat dilakukan oleh warga NU diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya agar dijauhkan dari mara bahaya.


Keislaman Terbaru