• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Benarkah Kutek Menyebabkan Wudhu Tidak Sah?

Benarkah Kutek Menyebabkan Wudhu Tidak Sah?
Ilustrasi kutek pada tangan seorang wanita (Foto:NOJ/parapuan.co)
Ilustrasi kutek pada tangan seorang wanita (Foto:NOJ/parapuan.co)

Oleh: Fatia Salma Fiddaroyni*


Perempuan merupakan makhluk yang menyukai keindahan, tak terkecuali mengindahkan kukunya, salah satunya adalah dengan menggunakan kutek. Merupakan pernis yang diaplikasikan pada kuku tangan maupun kaki, kutek sendiri bentuknya berupa lapisan benda yang menempel pada kuku.


Hal ini berbeda dengan henna yang menempel hanya warnanya saja setelah dibersihkan dari dzat henna tersebut, sehingga hanya tertinggal warna saja, tidak berupa benda/’ain yang menempel pada kuku.


Lantas, apakah kutek dapat menghalangi sampainya air ke dalam kuku, sehingga ketika wudhu menjadi tidak sah? 


Sebelum membahas permasalahan tersebut, perlu kita ketahui bahwa membasuh kedua tangan hingga siku merupakan salah satu rukun wudhu, yang mana jika ditinggalkan atau tidak sempurna basuhannya, maka wudhunya tidak sah. Seperti firman Allah dalam Q.S. al-Maidah [5]: 6 berikut.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.


Kualifikasi pembasuhan anggota wudhu dengan sempurna menurut mazhab Syafi’i ialah dibasuh secara merata hingga sampainya air ke dalam kulit, tanpa ada penghalang apapun. Menyikapi kutek yang marak di kalangan perempuan, maka dalam hal ini dapat menghalangi air sampai pada kuku. Basuhan menjadi kurang sempurna, sehingga berpengaruh terhadap keabsahan wudhu.  

Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, menjawab persoalan ini sebagai berikut.  
 

ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺷﻤﻊ ﺃﻭ ﻋﺠﻴﻦ ﺃﻭ ﺣﻨﺎء ﻭاﺷﺘﺒﺎﻩ ﺫﻟﻚ ﻓﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء اﻟﻰ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻗﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﺛﺮ اﻟﺤﻨﺎء ﻭﻟﻮﻧﻪ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﺲ اﻟﻤﺎء ﺑﺸﺮﺓ اﻟﻌﻀﻮ ﻭﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺤﺖ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ
 

Artinya: Apabila pada bagian anggota wudhu terdapat lilin, adonan, henna, atau semacamnya, yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, maka thoharohnya tidak sah. Baik (dzat penghalang) itu sedikit maupun banyak. Namun, jika pada tangan atau anggota wudhu lainnya masih menyisakan bekas henna atau warna henna, tanpa ada dzatnya; —atau bekas dari minyak/lemak cair, sekiranya air masih bisa mengenai dan mengalir pada kulit, dengan catatantidak tertahan/menempel (dzatnya), maka thoharohnya sah. [Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Al-Majmū Syarḥ al-Muhażab, I: 467]

 

Redaksi serupa, terdapat dalam kitab Fatḥul Mu’īn berikut.


(وَ) رَابِعُهَا: (أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلى الْعُضْوِ حَائِلٌ) بَيْنَ الْمَاءِ وَ الْمَغْسُوْلِ، (كَنُوْرَةٍ) وَ شَمْعٍ وَ دُهْنٍ جَامِدٍ وَ عَيْنِ حُبْرٍ وَ حِنَّاءٍ، بِخِلَافِ دُهْنٍ جَارٍ أَيْ مَائِعٍ – وَ إِنْ لَمْ يَثْبُتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ – وَ أَثَرَ حُبْرٍ وَ حِنَّاءٍ


Artinya: (Syarat yang keempat dari wudhu’) adalah (tidak ada penghalang pada anggota wudhu’) di antara air dan anggota yang dibasuh (seperti kapur), lilin, minyak yang telah mengeras, dzat tinta dan henna. Berbeda dengan minyak yang cair, meski air tidak menetap pada anggota wudhu – serta bekas tinta dan henna. [Zainuddin al-Malibari, Fatḥul Mu’īn (Madura: Gerbang Andalus), 6]


Henna yang terdapat atau masih ada dzat atau benda yang menempel pada kuku, maka menghalangi sampainya air pada kuku. Henna semacam ini kita sebut sebagai kutek, atau bisa juga henna yang belum dikelupas. Sementara kuku merupakan anggota wudhu bagian tangan yang wajib dibasuh, yakni ujung tangan hingga siku.


Dengan demikian, jika kutek dibiarkan tetap menempel saat berwudhu, maka wudhunya tidak sah. Berbeda halnya jika henna yang menempel pada kuku adalah tinggal bekas atau warnanya saja, maka tidak menghalangi sampainya air pada kuku, dan wudhunya sah. Wallāhu a’lam.


Keislaman Terbaru