Berikut Hukum Makmum Masbuk Tidak Sempat Membaca Surat Al-Fatihah
Senin, 6 Juni 2022 | 09:30 WIB
Mokhamad Faisol
Penulis
Imam dalam shalat jamaah memiliki fungsi yang begitu penting bagi makmum, oleh karena itu wajib bagi makmum untuk mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh ada perbedaan gerakan dengan imam. Namun bagaimana bila seorang imam selesai membaca surat pendek langsung ruku’ kemudian pada posisi ruku’ baru melafalkan takbir, sehingga ada sebagian makmum yang kebetulan posisinya berada di belakang sang imam sudah mengikuti gerakannya dan belum sempat membaca surat al-fatihah?
Menyikapi ini, makmum terhitung mendapat satu raka’at atau disebut makmum masbuk. Hal ini sesuai dengan hadits:
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا
Artinya : Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian (HR Bukhari Muslim)
Hadits ini menjelaskan ketika makmum mendapati imam dalam keadaan ruku’ maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Hal itu dilakukan agar makmum bisa mengejar imam dalam keadaan sebagaimana sabda Rasulullah SAW bersabda
من أدرك الركوع أدرك الركعة
Artinya: Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat (HR. Abu Daud)
Dalam hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang ruku’. Selain itu, karena dalam ruku’ juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak.
Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa ketika makmum mendapati imam dalam keadaan ruku’ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan ruku’. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak ruku.
Makmum dalam keadaan demikian, bacaan Al-Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam. Sehingga surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili bacaan fatihah makmum. Sesuai dengan hadits:
من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة
Artinya : Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya (HR. Ibnu Majah)
Dari penjelasan di atas dapat disampulkan bahwa makmum dianggap ketinggalan satu rakaat imam jika ia mendapati imam dalam keadaan i’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan ruku’, namun ia tidak dapat ruku’ dengan kondisi thuma’ninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari ruku’ yang dilakukannya.
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
3
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
4
Ratusan Santri Pagar Nusa Malang Meriahkan Kejurcab III
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif NU Blitar Gelar Workshop Deep Learning
Terkini
Lihat Semua