• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Berpuasa?

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Berpuasa?
Menggunakan inhaler tidak menghalangi keabsahan ibadah puasa (Foto:NOJ/teknoesportsku)
Menggunakan inhaler tidak menghalangi keabsahan ibadah puasa (Foto:NOJ/teknoesportsku)

Ibadah puasa adalah ibadah yang sangat istimewa di sisi Allah SWT, sehingga dalam menjalankan diperlukan tuntunan yang mengetahuinya harus dengan ilmu dan pengetahuan keagamaan yang cukup memadai. Terlebih untuk merespon berbagai persoalan kekinian, misalnya hukum menghirup inhaler bagi orang yang sedang berpuasa, apakah membatalkan?
 

Bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa namun terserang flu, hidung mampet, tentu membutuhkan inhaler sebagai penawarnya. Cara pemakaiannya lewat hidung. Khusus yang asma biasanya menggunakan lewat mulut. Aroma mentol pun akhirnya masuk ke dalam tubuh.
 

Dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa. 
 

وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
 

Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain".
 

Begitu juga dalam Bughyah al-Mustarsyidiin, halaman: 111 :
 

فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً
 

Artinya: Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena ia bukan tergolong ‘ain (benda).
 

Dari kedua ibarot ini sangat jelas bahwa aroma mentol, kemenyan, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel. Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:
 

ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
 

Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.
 

Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda. Dari sini pula harus tahu perbedaan antara inhaler dengan rokok maupun vape (rokok uap).
 

Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler  termasuk atsardzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan. Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa. Wallahu a'lam


Keislaman Terbaru