• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Dalil Tentang Memberi Ucapan Selamat Tahun Baru

Dalil Tentang Memberi Ucapan Selamat Tahun Baru
Dalil tentang ucapan selamat tahun baru 2024. (Foto: NOJ/detikcom)
Dalil tentang ucapan selamat tahun baru 2024. (Foto: NOJ/detikcom)

Tahun baru Hijriyah 2024 terjadi besok Senin (01/01/2024). Dalam hal ini tradisi dalam mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat.


Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amalan di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu. Hal ini rasanya kurang afdhal jika dalam menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat. Terkadang, semangatnya netizen dalam memberikan ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.


Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada sejak dulu kala. Orang dulu juga terbiasa menyapa koleganya dengan ‘Selamat Tahun Baru’ menjelang tahun baru datang. Meskipun tak dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.


Terkait permasalahan ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.


 أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة


Artinya: Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun bid’ah”.


Memberi ucapan selamat tahun baru terbilang masalah khilafiyah. Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karenanya, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya.


Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula bid’ah.
 

Artikel diambil dari: Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru


Siapapun diperbolehkan mengucapkan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru