• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Hendak Mengeluarkan Zakat Fitrah? Perhatikan Ketentuan Berikut

Hendak Mengeluarkan Zakat Fitrah? Perhatikan Ketentuan Berikut
Ada sejumlah ketentuan yang melekat dari ibadah zakat fitrah. (Foto: NOJ/LAZISNU Jatim)
Ada sejumlah ketentuan yang melekat dari ibadah zakat fitrah. (Foto: NOJ/LAZISNU Jatim)

Salah satu kewajiban bagi umat Islam adalah mengeluarkan zakar fitrah. Ibadah ini hanya dikhususkan kala bulan Ramadhan dengan ketentuan yang juga harus diperhatikan. Hal itu agar saat melaksanakan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Perlu diketahui bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.


Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri.


Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa. Nabi memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat  (ke masjid) untuk shalat Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim )

 

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesui dengan firman Allah SWT:

 

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-taubah 9: 60)

 

8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah:

 

1. Orang fakir, yakni mereka yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupan.

 

2. Orang miskin adalah yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

 

3. Pengurus zakat, adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

 

4. Muallaf atau orang kafir yang ada harapan masuk Islam yang imannya masih lemah.

 

5. Memerdekakan budak yang mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan  oleh orang-orang kafir.

 

6. Orang berhutang yakni orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

 

7. Berjuang di jalan Allah  (sabilillah) yakni untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingn umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

 

8. Orang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami  kesengsaraan  dalam perjalanannya.

 

Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan  menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini di anggap baik oleh para ulama.

 

Beberapa pandangan terkait zakat fitrah

 

1. Menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.


2. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sedekah sunah. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mengeluarkan  (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkan setelah shalat, maka dianggap sedekah sunah. (HR ibnu Majah)

 

3. Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung  kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

 

4. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri.

 

5. Jika terjadi perbedaan hari raya, maka panitia zakat fitrah yang berhari raya  terlebih dahulu  tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri.

 

6. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat,agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala.

 

Artikel diambil dariZakat Fitrah

 

7. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, di antaranya:

 

 آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ بَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُِوْرًا

 

Artinya: Semoga Allah SWT memberi pahala kepadamu atas apa saja yang telah kamu berikan, mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan  Allah menjadikan kesucian bagimu.

Demikian sekelumit tentang ketentuan zakat fitrah. Wallahu a'lam.


Keislaman Terbaru