• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hukum Lebaran dengan Mengunjungi Candi dan Tempat Ibadah Agama Lain

Hukum Lebaran dengan Mengunjungi Candi dan Tempat Ibadah Agama Lain
Bagaimana hukum mengunjungi tempat ibadah umat agama di luar Islam? (Foto: NOJ/TCm)
Bagaimana hukum mengunjungi tempat ibadah umat agama di luar Islam? (Foto: NOJ/TCm)

Usai melakukan silaturahim dalam rangkaian lebaran dengan mengunjungi kediaman kerabat dan sahabat, biasanya juga diisi dengan berwisata. Ada yang berkunjung ke kawasan pantai nan indah, pegunungan dengan pemandangan menawan, hingga tempat perbelanjaan.


Masalahnya, bagaimana kalau saat masih dalam suasana lebaran seperti saat ini memilih mengujungi candi maupun tempat ibadah agama lain? Bagaimana hukumnya? Apakah dilarang, atau seperti apa penjelasannya?


KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur memberikan penjelasan. Dirinya tidak menampik kalau kegiatan ke destinasi tempat ibadah agama di luar Islam memang diperdebatkan.


“Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas mazhab,” kata alumni Pesantren Ploso, Kediri ini. 


Akan tetapi Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa ada banyak motivasi mengapa seseorang akhirnya melakukan kunjungan ke bangunan suci agama tertentu.


“Umumnya seseorang datang ke candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah, hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya,” terang dia. 


Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ini tidak menampik bahwa tetap ada candi dan lainnya yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain. Dan sekali lagi, kunjungan tersebut masih diperdebatkan ahli agama Islam.


“Silakan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mutlak atau pendapat yang membolehkan,” terangnya.


Di ujung statusnya yang diunggah di akun Facebook pribadinya tersebut, Kiai Ma’ruf Khozin menyeimbangkan informasi. Dalam hal ini menyampaikan pandangan kalangan yang membolehkan kunjungan dimaksud.


“Jika ada yang mengatakan haram, padahal ada pendapat yang boleh, maka saya sampaikan pendapat tersebut,” jelasnya sembari menyertakan dalil berikut ini:


Syekh Ibnu Muflih dari Mazhab Hambali menulis perinciannya: 


ﻭﻟﻪ ﺩﺧﻮﻝ ﺑﻴﻌﺔ ﻭﻛﻨﻴﺴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻋﻨﻪ، ﻳﻜﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻣﻄﻠﻘﺎ


Artinya: Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnnya. Juga boleh shalat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak. (Lihat: Al-Adab Asy-Syariyah, juz 3, halaman: 341).


Dengan penjelasan ini, pembaca bisa mendapatkan pencerahan terkait hukum mengunjungi tempat ibadah agama di luar Islam.


Keislaman Terbaru