• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Shalat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Shalat
Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Shalat. (Foto: ilustrasi/ NU Online)
Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Shalat. (Foto: ilustrasi/ NU Online)

Di bulan Ramadhan, sejumlah umat Islam melaksanakan ibadah shalat Maghrib setelah melakukan buka puasa, dan sebagian lainnya shalat Maghrib terlebih dahulu kemudian berbuka. Khusus untuk kasus pertama, yakni shalat setelah buka puasa, sebagian dari mereka saat shalat ada sisa makanan di mulut.


Mengkonsumsi makanan atau minuman saat sedang melaksanakan shalat termasuk hal yang membatalkannya. Shalat yang sedang dilakukan seseorang akan menjadi batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam —yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf, seperti mulut, telinga, hidung.


Lubang jauf ini terdapat batas awal yang mana ketika benda melewati batas ini maka shalat seseorang menjadi batal, namun ketika belum melewati batas ini maka shalatnya tidak batal.


Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga batas awalnya adalah bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.


Ketentuan ini sama persis seperti halnya perkara yang membatalkan puasa karena masuknya benda di dalam lubang-lubang dalam tubuh. Shalat atau puasa seseorang menjadi batal ketika terdapat air, makanan atau zat kebendaan lain yang masuk dalam lubang jauf tersebut.


Istilah makan dan minum secara umum adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut, entah itu banyak maupun sedikit. Hanya saja terkadang sisa makanan itu tertinggal di mulut dan belum masuk ke perut, sehingga dengan menggerakkan lidah ke kanan dan ke kiri atau ke atas ke bawah mengakibatkan sisa makanan tersebut tertelan ke perut.


Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat. 


 والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك  


Artinya: “Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya”.  
 


Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudhu ataupun tetesan air yang lain juga dapat membatalkan shalat seseorang.


Keislaman Terbaru