• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Hukum Mengumumkan Orang yang Mengeluarkan Kurban

Hukum Mengumumkan Orang yang Mengeluarkan Kurban
Bagaimana hukum mengumumkan nama mereka yang berkurban?  (Foto: NOJ/PKr)
Bagaimana hukum mengumumkan nama mereka yang berkurban?  (Foto: NOJ/PKr)

Hari ini, Ahad (10/07/2022), kebanyakan umat Islam khususnya warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin menggelar sgalat Idul Adha. Dan sebelum shalat dilaksanakan, panitia biasanya mengumumkan siapa saja yang mengeluarkan hewan kurban, termasuk di media sosial. Apakah hal ini disebut sebagai pamer atau riya’?


Terkait mengumumkan jamaah yang berkenan mengeluarkan hewa kurban, setidaknya ada sisi positif dari tradisi tersebut. Pertama, menghargai mudlahhi (pelaksana kurban). Kedua, agar mereka didoakan dan yang paling penting adalah untuk menggugah masyarakat agar turut serta berkurban.

 

Bagaimana sebetulnya Islam menilai tradisi tersebut?   


Menyiarkan nama-nama orang yang berkurban mengandung sisi pujian kepada mereka. Dengan disebut nama-namanya, secara tidak langsung akan memberi kesan mereka adalah orang baik, dermawan, salih, dan gemar sedekah. Oleh sebab itu, secara fiqih hukumnya sama dengan memuji orang lain.   


Memuji orang lain jika tidak dilakukan di hadapannya, hukumnya diperbolehkan dengan catatan tidak berlebihan sampai pada taraf berbohong, misalnya diberitakan si A berkurban dua ekor kambing, padahal ia hanya berkurban satu ekor saja. Bila sampai berdampak demikian, maka hukumnya haram dari sisi berbohong, bukan karena memuji. Pelakunya masuk dalam ancaman keras penyebaran berita dusta yang dijelaskan dalam beberapa ayat dan hadits Nabi. Syekh al-Imam al-Nawawi berkata: 


   فأما الذي في غير حضورِه، فلا منعَ منه إلا أن يُجازف المادحُ ويدخل في الكذب فيحرُم عليه بسبب الكذب لا لكونه مدحاً   


Artinya: Adapun memuji di selain hadapan orang yang dipuji, maka tidak tercegah kecuali orang yang memuji berlebihan dan masuk dalam kebohongan, maka haram sebab berbohong, bukan karena memuji. (Syekh al-Imam al-Nawawi, Al-Adzkar al-Nawawiyyah, halaman: 276).   


Hukum boleh ini bisa meningkat menjadi sunah bila berdampak kemaslahatan seperti memperlihatkan syiar atau memberi teladan kepada orang lain agar ditiru. Namun ketentuan hukum ini disyaratkan tidak berdampak negatif, baik berkaitan dengan orang yang dipuji misalnya mengakibatkan orang yang dipuji menjadi sombong, ujub (membanggakan diri). 


Atau dampak buruk yang kembali kepada masyarakat luas seperti pihak yang dipuji adalah penebar fitnah atau teroris sehingga dengan memberinya sanjungan akan berdampak pencitraan positif atas perilaku menyimpangnya, dalam bahasa lain disebut “promosi gratis”.    


Dalam penjelasan di kitab yang sama, Al-Nawawi memaparkan: 


ويُستحبُّ هذا المدح الذي لا كذبَ فيه إذا ترتب عليه مصلحةٌ ولم يجرّ إلى مفسدة بأن يبلغَ الممدوحَ فيفتتن به، أو غير ذلك.   


Artinya: Dan disunahkan memuji yang tidak ada kebohongannya ini bila berdampak maslahat dan tidak menarik mafsadah, sekira pujian itu sampai kepada orang yang dipuji sehingga ia terfitnah dengannya atau dampak-dampak lainnya. (Syekh al-Imam al-Nawawi, al-Adzkar al-Nawawiyyah, halaman: 276).   


Syekh Muhammad Ali bin Muhammad Allan memberi komentar atas referensi di atas sebagai berikut: 


   (قوله إذا ترتب عليه مصلحة) بأن ينشط السامعين ذكر ذلك للإقبال على التحلي بما يتحلى به من الكمال –إلى أن قال- أو للتخلي عما كانوا فيه من سوء الأحوال والأفعال ومن ثم ذكر أصحابنا أنه لو ترتب على المدح مفسدة امتنع كأن ذكر ما ظهر من صورة محاسن ذي بدعة لئلا يؤدي ذكرها إلى ترويج بدعته والتدنس بسوء رزيته.    


Artinya: Ucapan Al-Nawawi; bila berdampak kemaslahatan; maksudnya sekira penyebutan sanjungan dapat memberi semangat kepada para pendengarnya untuk melakukan perilaku baik sebagaimana perilaku pihak yang dipuji. Atau menghindari dari perbuatan tercela orang-orang yang menyimpang. Karena hal ini, ashab kami menuturkan; bila memuji berdampak mafsadah, maka tercegah, seperti penyebutan kebaikan pelaku bid’ah, agar penyebutan sanjungan itu tidak mengantarkan lakunya perbuatan bid’ahnya dan ternodainya orang lain dengan keburukan perilakunya. (Syekh Muhammad Ali bin Muhammad Allan al-Bakri al-Shadiqi al-Syafi’i, Al-Futuhat al-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, juz 5, halaman: 23).   


Sedangkan memuji di hadapan orang yang dipuji terdapat hadits-hadits yang saling bertentangan dalam menjelaskan hukumnya. Sebagian hadits mengarah kepada hukum boleh atau sunah, sementara hadits lain cenderung mencegahnya.   


Di antara hadits yang melarang adalah: 


   أَنَّ رَجُلًا جَعَلَ يَمْدَحُ عُثْمَانَ، فَعَمِدَ الْمِقْدَادُ فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَكَانَ رَجُلًا ضَخْمًا، فَجَعَلَ يَحْثُو فِي وَجْهِهِ الْحَصْبَاءَ، فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ: مَا شَأْنُكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ»   


Artinya: Seorang laki-laki memuji Utsman, lalu al-Miqdad bereaksi kemudian ia duduk di atas dua lututnya, ia adalah laki-laki yang gemuk, lalu ia menaburkan debu di muka laki-laki yang memuji tersebut. Utsman bertanya-tanya: Ada apa denganmu Miqdad? Lalu Miqdad menjawab sesungguhnya Rasulullah berkata: Bila kalian melihat para pemuji, taburkanlah debu di wajah-wajah mereka. (HR Muslim).   


Adapun dalil yang memperbolehkan sangat banyak, di antaranya sanjungan Nabi kepada sahabat Abu Bakr: 


   يَا أَبَا بَكْرٍ لاَ تَبْكِ، إِنَّ أَمَنَّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا مِنْ أُمَّتِي لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ   


Artinya: Wahai Abu Bakr, jangan menangis, sesungguhnya manusia yang paling terpercaya bagiku di dalam bergaul dan hartanya adalah Abu Bakr. Bila aku mengambil kekasih dari umatku, niscaya aku memilih Abu Bakr. (HR Al-Bukhari).   


Dalil-dalil yang bertentangan tersebut kemudian diberi jalan tengah oleh para ulama, dalam ushul fiqh disebut “thariqah al-jam’i” (teori kompromi). Yaitu sebuah teori dengan cara mengarahkan masing-masing dalil dalam konteks yang berbeda. 


Dalam persoalan ini, ulama menegaskan bahwa hadits yang melarang diarahkan kepada pujian yang berdampak negatif seperti menyebabkan takabur pihak yang dipuji. Sedangkan hadits yang membolehkan konteksnya adalah sanjungan kepada orang yang memiliki kualitas iman yang baik dan jiwa yang terlatih sekira tidak terbuai dengan sanjungan yang ia terima. Bila berdampak demikian, maka hukumnya makruh, bahkan mencapai tingkat makruh yang parah (makruh karahah syadidah).   


Al-Imam al-Nawawi berkata: 


   قال العلماء وطريق الجمع بين الأحاديث أن يُقال إن كان الممدوحُ عنده كمالُ إيمان، وحسنُ يقين، ورياضةُ نفس، ومعرفةٌ تامة، بحيث لا يفتتن، ولا يغترّ بذلك، ولا تلعبُ به نفسُه، فليس بحرام ولا مكروه، وإن خيف عليه شئ من هذه الأمور، كُرِهَ مدحُه كراهةً شديدة.


Artinya: Ulama berkata; Jalan mengumpulkan di antara hadits-hadits itu adalah, bila orang yang dipuji memiliki kesempurnaan iman, keyakinan yang baik, terlatih jiwayanya dan pengetahuan yang sempurna, sekira tidak terfitnah dan terbujuk dengan sanjungan, tidak dipermainkan nafsunya, maka menyanjung tidak haram, tidak makruh. Bila dikhawatirkan demikian, maka haram memujinya dengan tingkat kemakruhan yang parah. (Syekh al-Imam al-Nawawi, Al-Adzkar al-Nawawiyyah, halaman: 276).   

 


Kesimpulan
Kesimpulannya, menyiarkan nama-nama pihak yang berkurban, baik melalui pengeras suara di dunia nyata atau publikasi di media sosial hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan dengan tujuan syi’ar dan memberi teladan apabila memenuhi tiga syarat: 


1. Tidak memuat kebohongan. 


2. Tidak menutupi kesan negatif para pelaku menyimpang di masyarakat. Seperti koruptor, bandar narkoba, dalang kerusuhan, atau sejenisnya. 


3. Tidak berdampak buruk kepada orang yang dipuji, seperti menyebabkan jumawa.  


Editor:

Keislaman Terbaru