• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hukum Mewakilkan Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Perantauan

Hukum Mewakilkan Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Perantauan
Zakat. (Foto: NOJ/NU Online)
Zakat. (Foto: NOJ/NU Online)

Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah yang pembayarannya harus dilakukan di tempat di mana ia berada saat terbenamnya matahari sore menjelang Idul Fitri. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad. 

 

تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص :(مسألة) فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان

 

Artinya: Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir bulan Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.

 

Berangkat dari maraji' di atas, umat Islam yang ada di perantauan dan tidak bisa mudik ke tempat kelahirannya, diwajibkan membayar zakat di tempat ia berada. 

 

Di beberapa pedesaan, ada juga umat Islam yang mewakilkan zakat fitrahnya pada orang lain di tempat kelahirannya. Memang benar, pendapat paling unggul adalah membayar zakat di tempat ia berada kendati ia seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan menurut mayoritas ulama dan Al-Azhar dalam mazhab Syafi'i, memindahkan zakat hukumnya memang tidak boleh. Tapi ada ulama yang memperbolehkan memindahhkan zakat, di antaranya adalah Imam Ibnu Ujail.

 

Juka orang yang ada di perantauan ingin mengeluarkan zakat fitrah di kampung halamannya, kemudian mengikuti pendapat Ibnu Ujail, hukumnya boleh. Dan orang yang mewakilkan ini juga boleh mewakilkan niat zakatnya dan pembagian zakatnya ke satu orang saja.

 

Jadi orang yang dijadikan wakil untuk niat dan orang yang dijadikan wakil untuk menyerahkan zakatmya harus orang satu. Tapi syaratnya orang yang dijadikan wakil itu harus ahli untuk niat. Artinya, orang itu harus Islam, baligh dan berakal.


Keislaman Terbaru