• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Keislaman

Hukum Wasiat Dikuburkan di Makam Orang Shalih

Hukum Wasiat Dikuburkan di Makam Orang Shalih
Suasana di makam Pesantren Tebuireng. (Foto: NOJ/KSP)
Suasana di makam Pesantren Tebuireng. (Foto: NOJ/KSP)

Dalam sebuah keterangan disebutkan bahwa kelak, orang akan dikumpulkan bersama kalangan yang dicintai. Dan salah satu dambaan adalah dikumpulkan dengan orang shalih, termasuk di pekuburan mereka.

 

Sehingga tidak mengherankan kalau ada yang ingin dimakamkan di lingkungan orang shalih tersebut, seperti ulama dan kiai. Nah, bagaimana dengan berwasiat kepada segenap keluarga agar dimakamkan di dekat maqbarah (pekuburan) seorang kiai atau ulama? Pertanyaannya kemudian, wajibkah bagi ahli waris menjalankan wasiat tersebut? 

 

Dekat dengan orang shalih sebagaimana bermanfaat saat masih hidup, juga bermanfaat saat sudah meninggal. Sebagaimana dekat dengan orang ahli maksiat akan menimbulkan efek buruk, baik saat hidup atau meninggal. Oleh sebab itu, ulama menegaskan sunah mengebumikan mayit di dekat orang shalih, sekalipun sampai harus dipindah keluar daerah. 

 

Memindah lokasi pemakaman sampai keluar daerah agar dimakamkan di dekat orang shalih setara dengan tiga tempat mulia, Makkah, Madinah dan Baitul Maqdis dalam hal ketiadaan hukum makruh atau haram, berbeda dengan tempat-tempat lainnya. 

 

Syekh Muhammad al-Ramli mengatakan:


 قال الزركشي وغيره أخذا من كلام المحب الطبري وغيره ولا ينبغي التخصيص بالثلاثة لو كان بقرب مقابر أهل الصلاح والخير فالحكم كذلك لأن الشخص يقصد الجار الحسن 

 

 

Artinya: Al-Imam al-Zarkasyi dan yang lain mengatakan, dengan mengambil dari ucapan Syekh al-Muhib at-Thabari, tidak seyogianya menentukan pengecualian dengan ketiga tempat tersebut (Makkah, Madinah, dan Baitul Maqdis), seandainya lokasi pemakaman dipindah di dekat makam-makamnya orang shalih, maka hukumnya sama (sunah), sebab seseorang menghendaki tetangga yang baik. (Syekh Muhammad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz.3, halaman: 38) 

 

Oleh karena mengebumikan di dekat orang shalih adalah hal yang sunah, maka wajib bagi ahli waris menjalankan wasiat mayit apabila saat hidup ia berwasiat akan hal tersebut. Karena jenis wasiat yang demikian tergolong haknya yang meninggal. 

 

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengutip kitab Al-Bughyah mengatakan:

 

 ولو أوصى ان يقبر في محل يكثر فيه الصالحون صحت قال في البغية  (مسألة ب) أوصى بأن يقبر داخل السور بقرب الشيخ الفلاني وجب قبره هناك لندب الوصية بذلك 

 

Artinya: Apabila seseorang berwasiat dimakamkan di tempat yang banyak orang shalihnya, maka sah wasiatnya. Dalam kitab al-Bughyah dikatakan, jika seseorang berwasiat untuk dimakamkan di dalam batas desa di dekat makam Syekh tertentu, maka wajib memakamkan di tempat tersebut (sesuai wasiat mayit), karena sunahnya berwasiat akan hal tersebut. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman: 570). 

 

Bila wasiat dikebumikan di dekat orang shalih menuntut harus sampai keluar daerah, maka menurut Syekh al-Muhib at-Thabari sebagaimana dikutip Syekh al-Khathib al-Syarbini hukumnya wajib dilaksanakan dengan catatan lokasi pemakaman tidak terlampau jauh sehingga dapat mengakibatkan berubahnya kondisi mayit. Bila sampai mengakibatkan demikian, maka tidak wajib dilakukan bahkan haram, karena merusak kehormatan mayit adalah haram. 

 

Syekh al-Khathib al-Syarbini menegaskan:

 

 وقال المحب الطبري لا يبعد أن تلحق القرية التي فيها صالحون بالأماكن الثلاثة وذكر أنه لو أوصى بنقله من بلد موته إلى الأماكن الثلاثة لزم تنفيذ وصيته أي عند القرب وأمن التغيير لا مطلقا كما قاله الأذرعي 

 

Artinya: Al-Muhib al-Thabari mengatakan, tidak jauh (dari kebenaran) menyamakan desa yang terdapat beberapa orang shalih dengan ketiga tempat mulia tersebut (Mekah, Madinah dan Baitul Maqdis). Beliau juga menyebutkan, apabila berwasiat memindahkan lokasi pemakaman dari tempat kematiannya menuju tiga tempat tersebut, maka wajib melaksanakan wasiatnya, maksudnya ketika tempatnya dekat dan terjamin dari berubahnya mayit, tidak mutlak wajib, sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Adzra’i. (Syekh al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman: 366) 

 

Demikian penjelasan tentang hukum melaksanakan wasiat almarhum untuk dikebumikan di dekat orang shalih. Semoga kita senantiasa dekat dan dikumpulkan dengan orang-orang pilihan-Nya. 
 


Keislaman Terbaru