• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 4 Desember 2024

Keislaman

Istri I’tikaf di Masjid, Apakah Wajib Izin Suami?

Istri I’tikaf di Masjid, Apakah Wajib Izin Suami?
Izin suami apakah dibutuhkan bagi perempuan yang hendak i'tikaf di masjid? (Foto: NOJ/LKe)
Izin suami apakah dibutuhkan bagi perempuan yang hendak i'tikaf di masjid? (Foto: NOJ/LKe)

Di antara tradisi saat Ramadhan, khususnya kala memasuki 10 terakhir adalah i’tikaf di masjid. Hal tersebut memang dianjurkan, karena Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh. Masalahnya, kalau perempuan yang berkeluarga apakah wajib meminta izin suami?


Perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah i'tikaf. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut: 


 وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 


Artinya: Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i’tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW. (HR Bukhari dan Muslim). 


Adapun perihal izin suami dalam kaitannya dengan kesahihan i’tikaf, ulama berbeda pendapat. 


Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa izin suami menjadi syarat i'tikaf istrinya. Dengan demikian, ibadah i'tikaf perempuan tanpa izin suaminya tidak sah. Adapun pendapat Mazhab Maliki menyatakan bahwa i’tikaf seorang perempuan tanpa izin suaminya tetap sah karena izin suami bukan bagian dari syarat ibadah i’tikaf itu sendiri. 


 إذن الزوج لزوجته: شرط عند الحنفية والشافعية والحنابلة، فلا يصح اعتكاف المرأة بغير إذن زوجها، ولو كان اعتكافها منذوراً. ورأى المالكية أن اعتكاف المرأة بغير إذن زوجها صحيح مع الإثم 


Artinya: Izin suami atas istrinya menjadi syarat (i'tikaf) menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. I'tikaf perempuan tidak sah tanpa izin suaminya meski itu adalah i'tikaf nazar. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa i'tikaf seorang perempuan tanpa izin suaminya tetap sah meski dosa. (Lihat: Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman: 706). 


Adapun perihal penghentian i’tikaf oleh suami, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang suami boleh meminta istrinya untuk menghentikan ibadah i’tikafnya meski telah izin sebelumnya. Adapun Imam Malik mengatakan bahwa seorang suami tidak berhak untuk meminta istrinya menghentikan ibadah i’tikaf ketika istrinya telah meminta izin sebelumnya sebagaimana dikutip dari pernyataan Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki berikut ini: 


 والجمهور على جواز منع زوجها لها من الاعتكاف بعد الإذن وقال مالك ليس له المنع بعد الإذن 


Artinya: Mayoritas ulama membolehkan seorang menahan istrinya untuk i’tikaf meski sudah izin sebelumnya. Sementara Imam Malik berpendapat bahwa seorang suami tidak berhak menahan istrinya untuk i’tikaf setelah istrinya mengajukan izin sebelumnya. (Lihat: Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 340). 

  

Sangat disarankan pasangan suami dan istri untuk membicarakan baik-baik perihal ibadah i’tikaf yang direncanakan oleh istrinya. Keduanya juga perlu mempertimbangkan prioritas rumah tangganya di 10 akhir Ramadhan. Pasalnya, ibadah i’tikaf tidak memungkinkan seseorang untuk keluar dari masjid. 


Keislaman Terbaru