• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Jatuh Talak, Berikut Hak-hak Istri

Jatuh Talak, Berikut Hak-hak Istri
Istri yang tertalak harus diperhatikan hak-haknya (Foto:NOJ/purworejopikiranrakyat)
Istri yang tertalak harus diperhatikan hak-haknya (Foto:NOJ/purworejopikiranrakyat)

Tak ada satupun sebuah rumah tangga yang menginginkan perceraian akibat beberapa permasalahan.  Tak jarang, talak menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sekelumit perselisihan.


Menyikapi hal itu, Islam adalah agama yang datang dengan aturan yang menjamin hak-hak dan memuliakan kedua pasangan suami istri. Oleh karenanya, Islam memandang bahwa perceraian jangan dipermainkan. Jika terjadi talak, maka hak-hak perempuan yang dicerai, antara lain:


1. Pelaksanaan talak pada waktu suci, tidak terjadi setelah berkumpul. Sang istri tidak dalam masa haid.


يَـٰأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُو لِعِدَّتِهِنَّ


Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka tepat dapat (menghadapi) iddahnua (yang wajar). (QS Ath-Thalaq: 1)


2. Berbuat baik terhadap perempuan yang dicerai dan berhubungan yang baik dengannya.


الطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَـٰنٍ


Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi  dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS Al-Baqarah: 229)


3. Perempuan yang dicerai memiliki kecukupan harta untuk melindungi jiwanya.


وَلِلْمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ


Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqarah: 241)


4. Perempuan yang diceraikan selama masa iddah dalam rumah tangganya kecuali datang huru-hara dan berbuat keburukan, maka boleh mengusirnya.


لَاتُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ


Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (dizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (QS Ath-Thalaq: 1)


5. Nafkah bagi perempuan yang telah diceraikan jika hamil sampai persalinan.


أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ يَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُوْلَـٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ


Artinya: Dan jika mereka (istri-istri yang telah ditalak) itu sedang hamil maka berikanlah mereka nafkah hingga mereka bersalin. (QS Ath-Thalaq: 6)


6. Hak kembali bagi suami dalam masa iddah.


وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَاتَرَٰضَوَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ


Artinya: Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. (QS Al-Baqarah: 232)


Keislaman Terbaru