• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Kajian Hadits: Jangan Serahkan Urusan Agama pada Sembarang Orang

Kajian Hadits: Jangan Serahkan Urusan Agama pada Sembarang Orang
Sebaiknya pasrahkan urusan agama pada ahlinya (Foto:NOJ/nuonline)
Sebaiknya pasrahkan urusan agama pada ahlinya (Foto:NOJ/nuonline)

Secara umum, manusia memiliki ketertarikan terhadap materi dan jabatan. Bahkan mereka rela berebut untuk keberlangsungan hidupnya, meskipun dengan cara yang kotor. Prinsipnya adalah berhasil menduduki jabatan penting, ia tidak mengenal kawan atau lawan, yang penting keinginannya tercapai.


Dalam salah satu hadis riwayat Tabrani disebutkan:


قَالَ أَبُو أَيُّوبَ لِمَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا تَبْكُوا عَلَى الدِّينِ إِذَا وَلَّيْتُمُوهُ أَهْلَهُ وَلَكِنِ ابْكُوا عَلَيْهِ إِذَا وَلَّيْتُمُوهُ غَيْرَ أَهْلِهِ


Artinya: Abu Ayyub berkata kepada Marwan bin Hakam, Rasulullah bersabda: Jangan kalian tangisi agama ini apabila kalian serahkan pada ahlinya, akan tetapi tangisilah agama ini apabila kalian menyerahkannya pada sembarang orang /bukan ahlinya (Mu’jam Kabir Tabrani 4/158, 4/233, Mu’jam Ausath 1/94, 9/144)


Redaksi hadis ini masih sulit dipahami, karena tidak mencantumkan secara utuh konteksnya. Pertanyaannya, bagaimana memahami hadis ini?


Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu cara memahami hadis adalah melacak asbab wurudnya, membaca kitab syarah dan status hadisnya. Dalam kitab Jam’ul Jawami’ (Jami' Al-Kabir) karya Jalaluddin Al-Suyuti dijelaskan bahwa hadis ini  juga terdapat dalam dan Musnad Ahmad 38/558 dan kitab Mustadrak bab Al-Fitan wal Malahim (bab fitnah dan pertikaian) karya Imam Hakim 4/560 dengan redaksi:


عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، قَالَ: أَقْبَلَ مَرْوَانُ يَوْمًا فَوَجَدَ رَجُلًا وَاضِعًا وَجْهَهُ عَلَى الْقَبْرِ، فَأَخَذَ بِرَقَبَتِهِ وَقَالَ: أَتَدْرِي مَا تَصْنَعُ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ فَإِذَا هُوَ أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ آتِ الْحَجَرَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: لَا تَبْكُوا عَلَى الدِّينِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ، وَلَكِنِ ابْكُوا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ


Artinya: Dari Daud bin Shaleh, ia berkata: suatu ketika Marwan bin Hakam menjumpai seseorang yang sedang menyandarkan kepalanya di makam Nabi, kemudian Marwan memegang tengkuk orang tersebut, dan berkata: Tahukah dengan apa yang engkau perbuat? orang itu menjawab: iya, lalu dia menoleh, ternyata orang itu adalah Abu Ayyub Al-Ansori, dia berkata: aku menziarahi makam Rasulullah bukan menziarahi batu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: jangan engkau tangisi agama ini apabila diserahkan pada ahlinya, akan tetapi tangisilah agama ini apabila diserahkan pada bukan ahlinya. Hadis ini sanadnya sahih.


Konteks hadis ini berkaitan dengan betapa sedihnya Abu Ayyub Al-Ansori atas meninggalnya Rasulullah yang notabene sebagai ahli agama (ulama), menjadi panutan umat Islam, dan menjadi rujukan terkait beberapa persoalan agama, sehingga ia berziarah ke makam Rasulullah. 


Mengacu pada penjelasan dari kitab Jam’ul Jawami’, kitab Mustadrak, maka dapat diambil beberapa poin pemahaman:


1.    Bahwa hadis ini berkaitan dengan diperbolehkannya ziarah kubur


2.    Bahwa hadis ini mengandung arti pentingnya menyerahkan persoalan agama pada ulama


3.    Berbahayanya menyerahkan urusan agama pada sembarang orang / bukan ahlinya


4.    Bahwa hadis ini menceritakan betapa berdukanya seseorang yang ditinggal wafat oleh ahli agama


5.    Banyaknya fitnah dan pertikaian yang disebabkan oleh orang yang tidak ahli agama mengurusi persoalan agama.


Editor:

Keislaman Terbaru